Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

KEJAKSAAN LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN TERHADAP 7 PERKARA TINDAK PIDANA UNTUK MENDAPATKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

Surabaya – Dr. Mia Amiati Kajati Jatim yang didampingi oleh jajarannya berserta Kajari yang akan mengajukan permohonan penghentian penuntutan (RJ) mengikuti pengarahan dari Dr. Fadil Zumhana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum ( JAMPIDUM) secara Virtual, Selasa (26/4/2022)

Kemudian acara dilanjut dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice yang dipimpin oleh DIT OHARDA Kejaksaan Agung, Dalam hal ini Dr. Mia amiati sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang didampingi oleh Wakajati dan Asiten Tindak Pidana Umum akan melaporkan perkara tindak pidana dari 5 Kejaksaan Negeri diantaranya Kejari Tulungagung, Kejari Trenggalek, Kejari Kab. Pasuruan, Kejari Banyuwangi, dan Kejari Bojonegoro dengan 7 kasus tindak pidana yang akan dihentikan tuntutannya.
Pertama dari Kejaksaan Negeri Tulungagung terkait Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana tersangka atas nama Naufal Rofi’ Aisy Bin Bayu Purnomo yang melanggar Melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam insiden Kecelakaan yang terjadi pada tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 06.00 WIB di jalan Desa Junjung Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung (utara DAM Pacar Desa Junjung) yang menyebabkan korban Annisa Mei Firdyas mengalami patah paha kaki kanan.

Kedua dari Kejaksaan Tulungagung juga terkait perkara tindak pidana atas Ahmad Iqbal Choiru Riza Bin Marsuri yang melanggar 310 ayat (1) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kronologi kecelakaan terjadi Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekitar pukul 06.15 Wib di jalan raya Desa Kalangbret Kec. Kauman Kab.Tulungagung, yang menyebabkan Warsiadi terjatuh bersamaan dengan sepeda pancal yang dikendarainya namun saksi Warsiadi tidak mengalami luka, akan tetapi untuk sepeda pancal korban mengalami kerusakan yang mengakibatkan tidak dapat dipakai kembali sehingga saksi Warsiadi mengalami kerugian kurang lebih Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Ketiga dari Kejari Trenggalek terkait perkara pengeroyokan yang Tersangka I Muhadi Alias Munthen Bin Dasiman Dan Tersangka Ii Joko Santoso Alias Gendon Bin Kateni yang melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP, kronologinya terjadi pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekitar jam 02.30 Wib, dimana motif adanya pengeroyokan didasari rasa dendam karena sebelumnya saksi Hilmi Perdana Putra Bin Indra Lesmana dengan membonceng Anak Egi Nandita Bin Alm. Sumaryono (yang berusia 17 (tujuh belas) tahun karena tekejut ada pengendara sepeda motor lain yang secara mendadak menyeberang, yaitu pengendara motor milik 1 (satu) kelompok dengan 3 (tiga) sepeda motor yang diantaranya Tersangka I Muhadi Alias Munthen Bin Dasiman bersama dengan Tersangka Ii Joko Santoso Alias Gendon Bin Kateni sehingga saksi dikarenakan kaget dan emosi langsung menggeber gas sepeda motor secara berulang (blayer) dengan kencang. Tidak terima pengeroyokan terjadi yang dilakukan 2 tersangka dengan motif menipu adanya kecelakan, sehingga Anak Egi Nandita, mengalami luka babras pada bibir dan luka babras pada tulang selangka kiri. Luka-luka tersebut di atas diakibatkan kekerasan oleh benda tumpul saat pengeroyokan tersebut.

Keempat dari Kejari Pasuruan terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Yosi Panang Harjanto Bin Mat Roni yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Kronologi terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekira Pukul 01.30 WIB ketika saksi dan 2 rekanya meninggalkan warung kopi tiba-tiba terdakwa mendatangi saksi Hari Ponco Putra yang berada di dalam mobil lalu tersangka membuka pintu mobil dan langsung memukul dengan kepalan tangan kanan nya mengenai bagian wajah, kemudian tersangka memukul saksi dengan pipa kunci roda yang ada di jok belakang dan memukulkan kunci tersebut ke arah kepala saksi Hari Ponco Putra sebanyak 2 (dua) kali. sehingga akibat perbuatan Tersangka, saksi Hari Ponco Putra mengalami luka memar pada bagian kepala serta mata kanan dan mata kiri, luka lecet pada telinga dan pipi kiri serta dahi kiri dan kepala.

Kelima dari Kejari Banyuwangi terkait perkara pemukulan , dimana kronologinya karena tersangka Ahmad Afandi emosi karena terdakwa menegur saksi Rayhan agar mematikan lampu rumah Terdakwa pada siang hari dan menyalakannya kembali pada malam hari namun karena lupa tidak meyalakan lampu, terdakwa mendatangi saksi Rayhan dan marah – marah yang didengar oleh saksi Nasrudin dan saksi Nasrudin tidak terima lalu mendatangi Terdakwa sambil marah-marah maka Terdakwa menjadi emosi dan mengambil sepotong pipa besi dengan panjang 1 (satu) meter yang berada tidak jauh darinya kemudian memukulkannya ke bagian kepala saksi Nasrudin sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan luka robek pada pipi atas kanan dan luka lebam pada bawah kelopak mata kanan.

Keenam dari Kejari Bojonegoro terkait perkara Pencurian untuk membiayai keperluan syukuran kehamilan 7 (tujuh) bulanan istrinya oleh tersangka Topan Arya Nuryadi Bin Slamet Hariyadi, kronologinya terjadi pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 sekitar jam 12.00 WIB, bertempat di Desa Plesungan Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro ketika korban Yayuk Eko Febru Hartini Binti Hadi Mudajat sedang mengendarai sepeda motor melintas di jalan tersebut, tanpa pikir panjang tersangka langsung mengambil mengambil dompet dan langsung kabur meninggalkan korban, atas pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.600.000 .

Ketujuh dari Kejari Bojonegoro juga terkait perkara pencurian mengambil 1 (satu) unit sepeda pancal merk Polygon Heist X2 milik korban Anis Choirunissya yang dilakukan oleh tersangka Varid Kurniawan Als Ahmad Choirul Bin Sarkam tersebut tersangka pergunakan untuk membiayai Pengobatan Ibu tersangka yang sedang sakit dan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga tersangka. Kronologinya terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2022 sekitar jam 13.00 Wib, bertempat di halaman Sekolah Dasar Lukman Al – Hakim di Jl. Lisman Desa Campurrejo Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan dari 5 tindak pidana tersebut berdasarkan keadilan restoratif dengan adanya upaya perdamaian yang disaksikan oleh keluarga korban tokoh masyarakat dengan terdakwa dan penyidik.

Related posts

ASWAS SAMPAIKAN PENTINGNYA MENJAGA MORALITAS DAN MENJAGA MARWAH KEJAKSAAN

Kejati Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pendidikan Berbasis Digital Agar Dikembangkan dalam Rangka Menuju Kejaksaan Modern

Kejati Jatim

KAJATI JATIM MEMBUKA DENGAN RESMI ACARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2023 UNAUDITED KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SENTRA JAWA TIMUR

Kejati Jatim