Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

Penangkapan terhadap DPO Tindak Pidana Korupsi atas nama Yani Uti Puspita

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang terdiri dari Tim Pidsus dan Tim Intelijen kembali melakukan Penangkapan terhadap DPO Tindak Pidana Korupsi atas nama Yani Uti Puspita di Jalan Banyu urip Kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Surabaya pukul 14.00 WIB. Senin (08/2/2021).Ia merupakan Terpidana berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 dengan Pindana penjara selama 5 Tahun dan denda 200.000,000. Subsider 6 bulan serta uang Pengganti sebesar Rp. 2.278.031.934,74.Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP dalam perkara Pengadaan barang dan Jasa di PT Dok perkapalan Surabaya Tahun 2009. Terpidana selanjutnya langsung di bawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk dilakukan Tes Kesehatan selanjutnya di titipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur

Related posts

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH., MH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH menghadiri Acara Surabaya Vaganza

Kejati Jatim

JPN SELAKU KUASA HUKUM PRESIDEN R.I BERHASIL MENANGKAN GUGATAN TUN

Kejati Jatim

Kejati Jatim Menangkan Praperadilan Penyidikan Perkara Bank Jatim

Kejati Jatim