Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

PEMBACAAN TUNTUTAN PIDANA TERDAKWA HASDARMAWAN, BAMBANG SIDIK AHMADI DAN WAHYU SETYO PRANOTO, S.H., S.I.K., M.I.K

SIARAN PERS
Nomor: PR – 23 / M.5/Kph.4/02/2023

PEMBACAAN TUNTUTAN PIDANA TERDAKWA HASDARMAWAN, BAMBANG SIDIK AHMADI DAN WAHYU SETYO PRANOTO, S.H., S.I.K., M.I.K

Bahwa pada hari kamis tanggal 23 Februari 2023 di PN. Surabaya, Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa Tragedi Kanjuruan yaitu :
1. Perkara nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa HASDARMAWAN (Mantan Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim) didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Bahwa dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam Dakwaan Pertama (Kesatu dan Kedua dan Ketiga) telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Bahwa Jaksa Penuntut umum juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Tuntutan Pidana, yaitu :
Hal-Hal Yang Memberatkan :
● Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Hal-Hal Yang Meringankan :
1. Terdakwa melaksanakakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepakbola antara Arema FC dan Persebaya tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan;
2. Terdakwa sudah mendarma baktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas sejak tahun 1996 di Kepolisian RI;
3. Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan;
4. Terdakwa berterus terang selama proses persidangan;
5. Terdakwa selama berkarier di Kepolisian terdakwa berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan struktural sebagai Danki 3 Yon A Brimob Polda Jawa Timur.
6. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Berdasarkan hal tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa HASDARMAWAN bersalah melakukan tindak pidana ““Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain dan Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat / menderita luka berat dan Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat / menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit / halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa HASDARMAWAN selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahana sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
2. Perkara Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO, S.H., S.I.K., M.I.K (Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang) didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Bahwa dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam Dakwaan Pertama (Kesatu dan Kedua dan Ketiga) telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Bahwa Jaksa Penuntut umum juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Tuntutan Pidana, yaitu :
Hal-Hal Yang Memberatkan :
● Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Hal-Hal Yang Meringankan :
1. Terdakwa melaksanakakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepakbola antara Arema FC dan Persebaya tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan;
2. Terdakwa sudah mendarma baktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas sejak tahun 2008 di Kepolisian RI;
3. Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan;
4. Terdakwa berterus terang selama proses persidangan;
5. Terdakwa selama berkarier di Kepolisian terdakwa berkelakuan baik dan berprestasi hingga menempati jabatan struktural sbg Kabag Ops di Polres Malang;
6. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Berdasarkan hal tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO bersalah melakukan tindak pidana ““Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain dan Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat / menderita luka berat dan Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat / menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit / halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO selama3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahana sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Perkara Nomor 13/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa BAMBANG SIDIK AHMADI (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang) didakwa Kesatu Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Bahwa dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam Dakwaan Pertama (Kesatu dan Kedua dan Ketiga) telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Bahwa Jaksa Penuntut umum juga mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan Tuntutan Pidana, yaitu :
Hal-Hal Yang Memberatkan :
● Bahwa terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya Surabaya.
Hal-Hal Yang Meringankan :
1. Terdakwa melaksanakakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepakbola antara Arema FC dan Persebaya tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan;
2. Terdakwa sudah mendarma baktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas sejak 1994 di Kepolisian RI;
3. Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan;
4. Terdakwa berterus terang selama proses persidangan;
5. Terdakwa selama berkarier di Kepolisian berkelakuan baik dan beprestasi hingga menempati jabatan Kasat Samapta di Polres Malang;
6. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Berdasarkan hal tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG SIDIK AHMADI bersalah melakukan tindak pidana ““Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain dan Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat / menderita luka berat dan Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat / menderita luka luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit / halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 359 KUHP, Kedua Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Ketiga Pasal 360 ayat (2) KUHP , sebagaimana di dalam dakwaan komulatif Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Terdakwa BAMBANG SIDIK AHMADI selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahana sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Surabaya, 23 Februari 2023
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

FATHUR ROHMAN, SH. MH.

Related posts

Kejaksaan Agung Mengapresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Menguatkan Kewenangan Kejaksaan dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi

Kejati Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR – 1257/082/K.3/Kph.3/08/2022 2 (DUA) ORANG TERSANGKA DALAM PERKARA KORUPSI TWP AD SEGERA DISIDANGKAN

Kejati Jatim

WAKAJATI JATIM MENGHADIRI SERTIJAB PANGLIMA KOMANDO ARMADA (PANGKOARMADA) II YANG DIPIMPIN LANGSUNG OLEH PANGLIMA KOMANDO ARMADA REPUBLIK INDONESIA (PANGKOARMADA RI)

Kejati Jatim