Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kegiatan

Penerangan Hukum di SMAN 10 Surabaya

Sejumlah Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur blusukan ke SMA Negeri 10 Surabaya untuk sosialisasi pengenalan dan pencegahan korupsi, Kamis (13/8/2015).

Para siswa terlihat sangat antusias mendengarkan setiap materi yang diberikan jaksa-jaksa fungsional dari Intelijen Kejati Jatim. Mulai tentang pengetahuan dasar tindak pidana, kejahatan korupsi, narkoba dan berbagai tindak pidana lain, dipaparkan satu persatu oleh Jaksa Romy Arizyanto dan Jaksa Widoyoko.

Tentang korupsi, dua jaksa yang menjadi pemateri itu mengenalkan kepada para siswa tentang bentuk-bentuk korupsi, diantaranya penyuapan pemerasan, konflik kepentingan, gratifikasi, kerugian negara dan sebagainya.

Termasuk, penjelasan mengenai penyebab orang melakukan korupsi, seperti keserakahan, kesempatan, kebutuhan, budaya memberi imbalan dan hadiah, kurangnya penerapan nilai agama dan etika.

“Korupsi juga terjadi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di sekolah. Menyontek, membolos, mengambil yang bukan haknya dan sebagainya itu juga masuk kategori korupsi,” papar Jaksa Widoyoko.

Acara dilanjutkan dengan pembagian brosur dan kaos dari Kejaksaan. Di sela pembagian brosur, juga dijelaskan tentang tugas-tugas jaksa, proses penanganan perkara pidana mulai tingkat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi.

“Kewenangan jaksa dan alur penanganan perkara, semua ada dalam brosur tersebut,” ujar Romy Arizyanto.

“Program ini bertujuan untuk pencegahan dini agar generasi muda mulai paham tentang hukum dan tidak mudah melakukan tindak pidana,” sambung Romy.

“Sebagaimana Pasal 30 ayat (3) a UU Nomor16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan, disebutkan bahwa dalam bidang ketertiban dan kententraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” tandasnya.

Usmani Haryono, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas (Wakasek Humas) SMAN 10 menyatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat. Siswa bisa mendapat materi langsung dari orang yang berkompeten, bukan sekedar pelajar dari buku atau yang diberikan oleh guru.

“Anak-anak sangat antusias karena yang menyampaikan materi adalah orang-orang yang berkecimpung di bidangnya. Dengan cara seperti ini, materi bisa benar-benar dimengerti oleh para siswa. Setelah paham, minimal anak-anak bisa lebih hati-hati dan tidak mudah terbawa ke persoalan hukum,” kata Usmani.

Setelah SMAN 10, program serupa bakal digelar di sekolah-sekolah lain di Surabaya dan berbagai daerah di Jawa Timur.

Related posts

PELANTIKAN & SERAH TERIMA JABATAN KAJARI SIDOARJO DAN KOORDINATOR PADA KEJATI JATIM

Kejati Jatim

KAJATI JATIM HADIR DALAM ACARA PENANDATANGANAN PERJANJIAN HIBAH DAN ACARA SERAH TERIMA TANAH – BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH KOTA BATU DAN KEJAKSAAN NEGERI BATU

Kejati Jatim

ST. BURHANUDDIN JAKSA AGUNG RI MENGAMBIL SUMPAH, MELANTIK DAN MENYAKSIKAN SERAH TERIMA JABATAN PEJABAT ESELON I DAN ESELON II DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Kejati Jatim