AGENDA KERJA
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan dirancang dalam alur dan agenda Kerja Reformasi Birokrasi Kejaksaan sebagaimana tergambar dalam bagan di bawah ini :
A. Tahap Pertama Reformasi Birokrasi Kejaksaan akan meliputi :
- Arahan Strategis yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu :
- Program percepatan (quick Wins)
- Penilaian kinerja organisasi saat ini
- Penyusunan Postur Birokrasi 2025
- Penataan Sistem yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu :
- Analisis jabatan
- Evaluasi jabatan
- Sistem remunerasi
- Manajamen Perubahan yang terdiri dari kegiatan yaitu :
- Sosialisasi
- Internalisasi
B. Tahap Kedua Reformasi Birokrasi Kejaksaan akan meliputi :
- Penataan organisasi :
- Redefinisi visi, misi & strategi
- Rstrukturisasi
- Analisa beban kerja
- Penataan tata laksana :
- Penyusunan tata laksana yang menghasilkan SOP
- Elektronisasi dokumen/kearsipan
- Pemetaan sistem manajamen SDM :
- Assesmen kompetensi individu bagi jaksa dan pegawai/tenaga ahli dokumen/kearsipan
- Membangun sistem penilaian kinerja
- Mengembangkan sistem pengadaan dan seleksi
- Mengembangkan pola pengembangan dan latihan
- Memperkuat pola rotasi, mutasi dan promosi
- Memperkuat pola karir
- Membangun/memperkuat database pegawai
- Penguatan unit organisasi :
- Penguatan unit organisasi kerja/kepegawaian
- Penguatan unit kerja kediklatan
- Perbaikan sarana dan prasarana
- Penyusunan peraturan perundang-undangan :
Memetakan regulasi, deregulasi dan menyusun regulasi baru - Pengawasan internal :
- Menegakkan disiplin kerja
- Menegakkan kode etik
- Manajamen Perubahan yang terdiri dari kegiatan yaitu :
- Sosialisasi
- Internalisasi
ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI KEJAKSAAN
1.Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2010 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi, mengharuskan setiap Kementrian/Lembaga untuk menyusun Dokumen Usulan yang didalamnya terdapat roadmap reformasi birokrasi sebagai panduan langkah bagi Kementrian/Lembaga untuk melaksanakan reformasi birokrasi sehingga upaya peningkatan kinerja dengan indikator keberhasilan yang ditargetkan pencapaiannya pada tahun 2014 sebagaimana telah digariskan dalam peraturan perundang-undangan akan dapat dicapai.
2.Untuk menjamin adanya kesamaan dan keselarasan tentang tujuan, bentuk, cakupan dan strategi dalam penyusunan dokumen usulan dan roadmap Reformasi Birokrasi telah diterbitkan:
a. Permenpan-RB No. 7 Tahun 2011 dan Permenpan-RB No. 8 Tahun 2011;
b. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Roadmap Reformasi Birokrasi Kementrian/Lembaga dan pemerintah Daerah beserta lampirannya (buku 3 ) dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Usulan dan Roadmap Reformasi Birokrasi Kementrian/Lembaga dan pemerintah Daerah beserta lampirannya (buku 3).
3.Kejaksaan belum memiliki dokumen usulan dan roadmap sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tersebut diatas, walaupun telah memiliki blueprint reformasi birokrasi sesuai dengan peraturan lama.