Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita Kegiatan Kinerja Siaran Pers

Rugikan Negara Puluhan Miliar, 4 Kasus Besar Paling Disorot Dibongkar Kejati Jatim

Sepanjang 2023 jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim)  menerima pengaduan masyarakat sebanyak 99 laporan dan telah diselesaikan sebanyak 97 laporan.

Dari sekian banyak laporan pengaduan masyarakat, ada empat kasus yang menjadi perhatian publik di Jawa Timur (Jatim). Kasus ini ditangani bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, mengungkapkan, keempat kasus tersebut jadi atensi karena menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit.

“Ada 4 kasus besar yang ditangani Pidsus,” ungkap Mia, kepada liputanoke.com, pada Rabu (03/01/24).

Pertama, kasus dugaan tindak pidana korupsi atas kepemilikan secara tidak sah atau pemalsuan dokumen kepemilikan aset Pemerintah Kota Surabaya berupa dokumen persil 39 Kelurahan Babatan di Jalan Raya Babatan Universitas Negeri Surabaya, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya dengan kerugian keuangan negara Rp 11.015.060.000.

“Kedua, dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh SKM PT Bank Negara Indonesia (persero) cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 65.000.000.000. Ini sangat besar,” kata Mia.

Ketiga, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang consumable pada PT INKA MULTI SOLUSI (IMS) tahun 2016-2017 dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.638.931.750.

“Dan keempat, dugaan penyimpangan pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (POLINEMA) tahun 2020 diduga merugikan Keuangan Negara sebanyak Rp 22.624.000.000,” jelasnya.

Tidak hanya berhasil dalam penindakan, Jajaran Kejaksaan Jatim juga menangani sejumlah perkara dengan menerapkan Restorative Justice, Pendirian Rumah Restorative Justice, dan Balai Rehabilitasi Narkoba.

Dimana, penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice pada 2023 yang berhasil disetujui sebanyak 299 perkara, dan penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan Restorative Justice sebagai pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa di 2023 sebanyak 36 perkara.

“Untuk jumlah rumah Restorative Justice sebanyak 1.739 unit dan jumlah Balai Rehabilitasi Mirta Adhyaksa sebanyak 25 unit,” jelas Mia.

Atas capaian jajarannya itu, Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, mengaku bangga atas kinerja Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri se Jawa Timur sepanjang Tahun 2023 yang mampu menunjukkan kinerja penegakan hukum yang profesional, penuh integritas, dan humanis.

“Alhamdulillah, sepanjang 2023, kita mampu merawat Kepercayaan Masyarakat (Public Trust) dengan kerja-kerja hebat dalam pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, pemerintah daerah, pelaku usaha, lembaga pendidikan, media, aparatur pemerintahan, dan badan usaha milik negara,” ujar Kajati Jatim, Mia Amiati.

Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejati Jatim, serta dukungan dari berbagai pihak.

“Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan kinerjanya di 2024 mendatang. Dengan kerja keras dan dukungan dari berbagai pihak, kita yakin amanah bisa kita jalankan,” ujar Kajati Jatim, Mia Amiati.

Related posts

Kejati Jatim Menghadiri Acara Launching Logo Peringatan Hari Jadi Ke-79 Provinsi Jawa Timur Di Stadion Jenggolo Sidoarjo

Kejati Jatim

SIDANG PERKARA KONEKSITAS TINDAK PIDANA KORUPSI

Kejati Jatim

Jaksa Agung Tindak Tegas Oknum Jaksa yang Melakukan Dugaan Pemerasan

Kejati Jatim