Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan

WAKAJATI DAMPINGI KUNKER MENTAN DI JAWA TIMUR

Surabaya – Dalam rangka menindaklanjuti terkait masalah PMK, Menteri Pertanian (mentan) melakukan kunjungan kerja di Jawa Timur. Dimana Wakajati Bpk. Firdaus, SH,MH Ikut serta mendampingi Menteri Pertanian Bpk Syahrul Yasin Limpo mengunjungi Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sebagai salah satu wilayah yang terkonfirmasi positif bekembang wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Selasa ( 09/05/2022)

Dalam Kunjungan tersebut selain dari Wakajati juga diikuti 4 Kajari yaitu Kajari Gresik, Kajari Kab.Mojokerto, Kajari Sidoarjo dan juga Kajari Lamongan serta Bupati Gresik, Polres Gresik, Kepala Desa Semambung, hal ini menandakan apa yang diminta Bapak Presiden agar seluruh kekuatan di pemerintah pusat dan daerah secara serius melakukan penanganan yang maksimal.

Sebelum melakukan peninjauan ke lokasi ternak di Desa Semambung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Menteri Pertanian dan jajarannya menghadiri undangan Halal di PT. Pupuk Indonesia dan PT. Petrokimia Gresik.

Selanjutnya Peninjauan langsung dilakukan di Lokasi Peternakan dan Posko Penanganan PMK di Desa Semambung, Gresik. Mentan memastikan penanganan dan penanggulangan PMK di Jawa Timur berjalan baik dan terkendali. Kementerian Pertanian, kata Mentan, mendukung penuh upaya berjenjang yang dilakukan pemerintah daerah dalam penanganan dan pengendalian PMK di wilayah masing – masing.

“Dari hasil tes dan pemantauan dilapangan, disertai jumlah yang terinfeksi dengan tingkat kematiannya yang bisa dikatakan rendah, kita harapkan PMK kali ini berada pada level ringan,” ucap Mentan .

Dukungan yang diberikan Kementan, lanjut Syahrul, tidak hanya sebatas pengerahan tim lapangan maupun obat-obatan. Ia memastikan pihaknya akan bekerja cepat meneliti dan menghasilkan vaksin PMK.

Related posts

KAJATI JATIM MENGHADIRI GROUNDBREAKING PEMBANGUNAN RSUD SURABAYA TIMUR

Kejati Jatim

Mari belajar menghargai waktu; Sebuah catatan akhir tahun 2023

Kejati Jatim

EKSPOSE PENGAJUAN RESTORATIVE JUSTICE 9 PERKARA DISETUJUI OLEH JAM PIDUM

Kejati Jatim