Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS)

Kejati Jatim

Whistle Blowing System (WBS) pada website ini merupakan layanan bagi Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia (Whistleblower) untuk melaporkan dugaan pelanggaran perilakuk maupun pelanggaran hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Unit Perlindungan Pelapor (UPP) akan melakukan penanganan terhadap setiap laporan yang masuk dan memberikan perlindungan bagi Pelapor (Whistleblower) dalam bentuk :

  1. Merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor
  2. Perlindungan dari perlakuan diskrimtinatif
  3. Perlindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian.
  4. Perlindungan terhadap ancaman fisik dan/atau psikis.
  5. Perlindungan terhadap harta, dan/atau
  6. Pemberian keterangan tanpa bertatap muka degan terlapor.
  • Informasi Pelapor

  • Informasi Terlapor

  • Pengaduan

  •