Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Wujudkan Keadilan Humanis, Kejati Jatim Terapkan Restorative Justice pada Tiga Perkara Pidum

Surabaya – Langkah humanis dalam penegakan hukum kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui persetujuan penghentian penuntutan tiga perkara tindak pidana umum berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan Kejaksaan Negeri Blitar, Senin (31/8/2026).

Gelar ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., dengan didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., beserta jajaran pejabat eselon IV Bidang Tindak Pidana Umum.

Adapun tiga perkara yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terdiri atas:

  • 1 perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Kesatu Pasal 476 KUHP atau Kedua Pasal 476 KUHP jo. Pasal 17 ayat (1) KUHP, diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
  • 1 perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHP, diajukan oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan
  • 1 perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Lampiran I Nomor 67 Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, diajukan oleh Kejaksaan Negeri Blitar.

Penerapan restorative justice ini mengacu pada Pasal 79 hingga Pasal 88 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020. Keputusan disetujui setelah memenuhi pemenuhan syarat substantif, seperti tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak melebihi lima tahun atau berupa pidana denda kategori ringan, serta yang utama, telah terciptanya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara korban dan pelaku.

 

Wakajati Jatim menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice merupakan bentuk kehadiran negara melalui kejaksaan dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang humanis. Penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan musyawarah, pemulihan kondisi korban, serta pemulihan hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.

Related posts

Jaksa Agung dan Menkeu Bahas Penanganan Kasus Dugaan Fraud LPEI

Kejati Jatim

Kajati Jatim Dr. Kuntadi Hadiri Pengukuhan Tiga Guru Besar Universitas Jember

Kejati Jatim

Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ri Sukses Gelar Sosialisasi Pada Bumn PT. PLN (Persero) Di Surabaya Jawa Timur

Kejati Jatim