Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejati Jatim Dukung Upaya TNI AL Cegah Peredaran Rokok Ilegal dan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Asisten Tindak Pidana Umum Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., menghadiri Press Conference pengungkapan peredaran rokok ilegal, pupuk bersubsidi, dan minuman keras (miras) oleh TNI AL di wilayah kerja Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) V, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Panglima Komando Armada RI (Pangkoarmada RI) Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata. Turut hadir Pangkoarmada II, Dankodaeral V, Kabinda Jatim, perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BNNP Jatim, serta Bea Cukai Jatim.

Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen TNI AL dalam mencegah dan memberantas berbagai aktivitas ilegal, baik melalui jalur laut maupun darat. Langkah tersebut juga menjadi upaya menjaga kepentingan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Kodaeral V. Pada 12 September 2026, Denintel Kodaeral V menggagalkan pengiriman miras ilegal asal NTT tujuan Surabaya di Dermaga Jamrud Selatan. Dua hari kemudian, tim gabungan Denintel Kodaeral V dan Denpom Lanal Batuporon menggagalkan pengiriman rokok ilegal dan pupuk bersubsidi tanpa dokumen di Kabupaten Bangkalan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 1.402.830 batang atau 6.715 slop rokok tanpa cukai dan 154 slop atau 26.750 batang rokok bercukai yang terdiri atas 58 merek. Selain itu, diamankan 180 karung pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK merek Ponska dengan total berat mencapai 9 ton.

Sebagai tindak lanjut pengungkapan, rokok ilegal dan miras yang menjadi barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan dikubur. Adapun pupuk bersubsidi tetap diamankan untuk proses penanganan sesuai ketentuan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan akan mengawal penyelesaian perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait potensi kerugian keuangan negara dari sektor cukai rokok serta penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang berdampak pada ketahanan pangan masyarakat.

Related posts

Kajati Jatim Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Jember, Perkuat Sinergi dan Evaluasi Kinerja Penegakan Hukum

Kejati Jatim

Kawal Stabilitas Jatim, Kajati Dr. Abdul Qohar Gelar Courtesy Call ke Kodam V/Brawijaya

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menjadi Narasumber Pada Forum Group Discussi0n (FGD) Business Development Awareness Bagi Jajaran Pt Pln Nusantara Power Beserta Para Pimpinan Anak Perusahaan PT. PLN Nusantara Power

Kejati Jatim