Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kawal Sertifikasi Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp992,7 Miliar, Kejati Jatim Terima Penghargaan dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI

Bogor – Catatan tinta emas kembali ditorehkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyusul keberhasilan gemilang Bidang Pemulihan Aset dalam mengawal ketat proses penelusuran, pengamanan, hingga legalisasi sertipikat tanah milik Pemerintah Kota Surabaya. Atas dedikasi luar biasa tersebut, sebuah apresiasi prestisius tingkat nasional resmi dianugerahkan.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, S.H., M.H., kepada Asisten Pemulihan Aset Kejati Jatim, Dr. Muhammad Irwan Datuiding, S.H., M.H. Momen istimewa ini berlangsung dalam rangkaian acara Focus Group Discussion (FGD), Penyerahan Piagam Penghargaan, dan Penutupan Lelang Serentak Badan Pemulihan Aset di Bogor, Kamis (24/9/2026).

Capaian luar biasa ini merupakan buah manis dari kerja keras Tim Satgas Pemulihan Aset Kejati Jatim yang langsung bergerak cepat sejak dibentuk pada 8 Juni 2026. Di bawah komando Dr. Abdul Qohar, tim sukses melakukan pendampingan menyeluruh terhadap proses sertipikasi 119 bidang tanah aset Pemerintah Kota Surabaya.

Tidak tanggung-tanggung, total luas keseluruhan tanah aset yang berhasil dikawal tersebut mencapai 329.098 meter persegi dengan nilai sebesar Rp992.744.896.600,00. Langkah strategis ini menjadi tonggak penting bagi Kejaksaan dalam memastikan seluruh kekayaan daerah memiliki kepastian status hukum, administrasi, serta terlindungi dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, menyampaikan bahwa pemberian penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja sekaligus turut memotivasi satuan kerja lainnya untuk mengoptimalkan pengamanan dan pemulihan aset secara terukur dan berkelanjutan.

Related posts

Peringati Hari Pahlawan, Aspidmil Kejati Jatim Hadiri Upacara Tabur Bunga di KRI dr.Soeharso

Kejati Jatim

Kajati Jatim menyetujui 10 perkara diterapkan keadilan restoratif dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang humanis

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menjadi Narasumber Pada Rapat Koordinasi Forkopimda Provinsi Dan Forkopimda Kabupaten / Kota Se-Jawa Timur Tahun 2024

Kejati Jatim