Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejati Jatim Memperoleh Penghargaan Berkaitan Dengan Penampilan Video Restorative Justice Terbaik Dan Paduan Suara Mars Jam Pidum Terbaik

Melalui pembuatan dokumenter video penanganan perkara dengan menerapkan Keadilan Restorative Justice diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya (Jaksa) hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Pada pelaksanaan Rakernas Tahun 2025, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL menerima penghargaan Terbaik I atas pembuatan Video Restorative Justice yang dibuat oleh satker Kejari Gresik berupa documenter video penanganan perkara RJ di wilayah hukum Kejari Gresik. Pada kesempatan yang sama, Kajati Jatim juga menerima penghargaan Terbaik I dalam Lomba Menyanyikan Mars jam Pidum. Penilaian dua kategori yang dilombakan ini ditangani oleh juri professional dengan kualifikasi penilaian dari segi : Gagasan; Nilai Pesan; Kesesuain Tema; Kreativitas; Originalitas; Teknik Pengambilan Gambar; Teknik Audio; Infografis; Kualitas Vidio; Estetika; Daya Tarik; Kerja Sama Team dan Durasi. Khusus untuk Penilaian Menyanyikan Mars Jam Pidum dinilai dari aspek : tehnik vocal, audio dan visual.

Related posts

Perluas Jerat Hukum Kasus Korupsi BSPS Sumenep, Kejati Jatim Tambah Daftar Tersangka Baru

Kejati Jatim

Rapat Koordinasi Antara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI

Kejati Jatim

BERITA HOAKS ; PENGAKUAN SEORANG JAKSA YANG MENERIMA SUAP KASUS SIDANG HABIB RIZIEQ SIHAB

yt