Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Diskusi Implementasi UUP2SK: Wakajati Jatim Tekankan Pentingnya Sinergi Pencegahan TPPU

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam Diskusi Implementasi Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UUP2SK) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Selasa (5/8/2025) bertempat di Hotel Doubletree by Hilton Surabaya.

Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2016 mengenai pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemangku kepentingan sektor keuangan dan penegak hukum.

Dalam paparannya, Dr. Hari Wibowo menekankan pentingnya perizinan lembaga jasa keuangan yang tertib, akuntabel, dan transparan sebagai pintu masuk untuk mencegah praktik pencucian uang. Menurutnya, implementasi UUP2SK bukan hanya memperkuat regulasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola yang berorientasi pada integritas dan kepatuhan hukum.

“Penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penguatan sistem keuangan. Pencegahan TPPU tidak cukup hanya dari sisi pengawasan, tapi juga harus ditopang oleh penindakan hukum yang tegas terhadap lembaga atau individu yang menyalahgunakan sistem keuangan,” tegasnya.

Dalam sesi diskusi tersebut, Dr. Hari Wibowo juga menyoroti pentingnya aspek hukum dalam penanganan tindak pidana pencucian uang, mulai dari pemahaman unsur pidananya hingga upaya pelacakan aset hasil kejahatan. “Penanganan kasus TPPU tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan hukum yang proaktif. Pendekatan seperti itu akan menjadi perisai utama dalam mencegah praktik ilegal yang merusak sistem keuangan nasional,” tegas Wakajati Jatim.

Kehadiran Wakajati Jatim dalam forum diskusi ini menjadi upaya kejaksaan untuk mensosialisasikan pentingnya pencegahan TPPU melalui pendekatan hukum yang terintegrasi dan mendorong partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan bebas dari praktik pencucian uang.

Related posts

Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Antara Kejati Jatim Dengan Pt Petrogas Jatim Utama

Kejati Jatim

Asintel Kejati Jatim Hadiri Peluncuran Logo Dan Tema Hut Ke-80 RI Di Grahadi

Kejati Jatim

Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejati Jatim Sapa Pendengar RRI dalam Program “Jaksa Menyapa”

Kejati Jatim