Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Pererat Sinergi Penegakan Hukum, Kajati Jatim Terima Audiensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., didampingi Wakajati Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., bersama jajaran di Ruang Kerja Kajati Jatim, Kamis (8/1/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya turut didampingi oleh Panitera Dr. H. Ma’sum Umar, S.H., M.H., Sekretaris Dr. Naffi, S.Ag., M.H., Panitera Muda Banding Diah Anggraeni, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum Dra. Suffana Qomah, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian, Kabag Umum dan Keuangan, serta  Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Kajati Jatim bersama jajaran. Beliau menegaskan bahwa audiensi ini dimaksudkan untuk terus menjaga dan memperkuat kerja sama yang telah terjalin dengan baik terlebih ditengah pergantian pimpinan di kejati jatim.

“Kerja sama yang telah terbangun perlu terus dirawat dan ditingkatkan agar pelaksanaan tugas masing-masing lembaga dapat berjalan semakin efektif dan selaras,” ujar Dr. H. Zulkarnain.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Jatim Agus Sahat ST menyambut positif dan menegaskan bahwa Kejaksaan dan Pengadilan, termasuk Pengadilan Tinggi Agama, memiliki peran yang saling melengkapi dalam sistem penegakan hukum nasional.

“Sinergi antarlembaga penegak hukum merupakan kunci, kami senantiasa terbuka untuk menjalin komunikasi yang efektif guna memperkuat kolaborasi yang telah terjalin,” tegas Kajati Agus Sahat ST.

Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Pertemuan tersebut membahas penguatan peran masing-masing lembaga, khususnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam pemberian bantuan dan pertimbangan hukum pada perkara perdata tertentu di lingkungan peradilan agama, antara lain terkait perlindungan hukum bagi anak terlantar dan pihak yang berada di bawah perwalian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan semangat kolaborasi, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan, menjaga integritas, serta memastikan bahwa hukum hadir secara utuh, berkeadilan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Related posts

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 13 Perkara Pidum

Kejati Jatim

Kejati Jatim Ikuti Pengarahan Bersama Jampidum, Fokus Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan Transformasi Penuntutan

Kejati Jatim

Pelaksanaan Keadilan Restorative Secara Mandiri, Kajati Jatim Dr.Mia Amiati Menyetujui 12 Perkara Tindak Pidana Umum Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejati Jatim