Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kegiatan

Rapat Paripurna Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mohamad Dofir menggelar rapat paripurna di Aula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dihadiri oleh Wakajati, para Asisten, Kabag TU, para Koordinator, serta pejabat struktural Eselon V dan IV, Selasa (28/1/2021).Dalam rapat paripurna Kajati menyampaikan pengarahan Jaksa Agung RI, diantaranya “ bidang tindak pidana khusus telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp19.2 triliun (sembilan belas koma dua triliun), dan ini bukan hal yang sedikit dan ini capaian yang bukan mudah yang telah berkontribusi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp346.1 miliar (tiga ratus empat puluh enam koma satu miliar)” terangnya.Adapula bidang tindak pidana umum yaitu telah menerapkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan kurang lebih 107 (seratus tujuh) perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restorative dan itu masih berkembang dan tentunya inilah dalam rangka untuk menjawab tantangan kepada masyarakat,bagaimana kita dapat menerapkan yang seadil-adilnya dapat menjawab rasa keadilan. Tandasnya.Kajati dalam tahun 2021 berharap semoga di tahun yang baru ini, kita senantiasa tetap optimis dan semangat untuk bertransformasi ke arah yang lebih baik, lebih sempurna, lebih modern, dan lebih responsif, guna menghadapi serta mengantisipasi berbagai dinamika perkembangan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan yang kita miliki.

Related posts

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) BIDANG PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DAN BIDANG PEMBINAAN ANTARA PT. BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO)TBK., KANTOR WILAYAH 06 DAN WILAYAH 18 BESERTA PIMPINAN CABANG SE- JAWA TIMUR DENGAN KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR BESERTA KEJAKSAAN NEGERI SE-JAWA TIMUR

Kejati Jatim

ST BURHANUDDIN : TIDAK ADA TARGET DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI TETAPI OPTIMALISASI ANGGARAN

Kejati Jatim

KEJATI JATIM BANGUN SINERGITAS DENGAN BNNP JAWA TIMUR

Kejati Jatim