Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejati Jatim Ikuti Sosialisasi SE Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN, Dukung Pola Kerja Adaptif, Efisien dan Profesional

Surabaya – Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Silvia Desty Rosalina, S.H., M.H., didampingi Kasubbag Kepegawaian, Kasubbag Umum, serta staf Bidang Pembinaan, mengikuti Sosialisasi Surat Edaran tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan RI secara virtual, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memberikan pedoman sekaligus penyesuaian pola kerja kedinasan melalui skema Work From Home (WFH). Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Biro Kepegawaian Sri Kuncoro, S.H., M.Si., dan diikuti oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia.

Dalam arahannya, Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan bahwa kebijakan WFH ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.

Adapun pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan kedepannya dilaksanakan melalui kombinasi empat hari Work From Office (WFO) dan satu hari WFH. Sementara itu, bagi unit kerja yang berkaitan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan tugas tetap dilakukan secara WFO guna memastikan pelayanan berjalan tetap prima.

Pelaksanaan WFH ditegaskan tidak boleh mengurangi kewajiban ASN terhadap disiplin dan kinerja. Fleksibilitas hanya pada lokasi, bukan pada tanggung jawab. ASN tetap wajib berada dalam wilayah kerja, responsif terhadap kebutuhan organisasi, dan optimal dalam memanfaatkan sistem digital untuk memastikan pelayanan tetap berjalan efektif.

Melalui penerapan sistem kerja tersebut, Kejati Jatim menegaskan dukungan dan kesiapan untuk terus menjaga kualitas pelayanan, memperkuat kinerja organisasi, serta mendukung arah reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan RI.

Related posts

Bimbingan Teknis (Bimtek) Penanganan Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Dan Penguatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Kejati Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kejati Jatim

Kejati Jatim Gelar Rakerda 2025, Pertegas Arah Penegakan Hukum yang Efektif dan Terencana

Kejati Jatim