Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Mengawal Kinerja dan Integritas Institusi, Kejati Jatim Kukuhkan 36 Personel Satgas SIRI

Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi membentuk Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), yang ditandai dengan pelantikan 36 anggota satgas oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., pada Rabu (10/6/2026).

Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor KEP-2/M.5/Dip.4/06/2026 tanggal 2 Juni 2026.

Pembentukan Satgas SIRI ditegaskan untuk mengoptimalkan fungsi intelijen secara adaptif, responsif, dan berorientasi pada pencegahan melalui kegiatan pengamanan, deteksi dini, serta penanganan awal terhadap dugaan pelanggaran atau gangguan internal yang dapat memengaruhi kinerja institusi.

“Satgas ini harus mampu mengidentifikasi, menelusuri, dan menghimpun informasi serta data yang akurat sebagai dasar dalam mendukung pelaksanaan penegakan hukum,” tegas Kajati Jatim.

Dalam amanatnya, Kajati Jatim langsung menyampaikan lima hal penting yaitu bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, meningkatkan kepekaan serta kewaspadaan intelijen, memperkuat sinergi dan kolaborasi, menjunjung tinggi integritas dan kerahasiaan informasi, serta terus mendorong lahirnya inovasi.

Prosesi pelantikan berlangsung khidmat, dengan turut disaksikan para pejabat utama serta pejabat struktural pada bidang Intelijen dan Pengawasan.

Related posts

Jaksa Agung Lantik Wakajati Jatim Sebagai Direktur IV Pada JAM-Intel , Tegaskan Profesionalisme Dan Integritas

Kejati Jatim

PAPARAN KAJATI JATIM PADA RAKERNAS TAHUN 2024

Kejati Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejati Jatim