Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita Kegiatan Kinerja Siaran Pers

10 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Restorative Justice

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024, didampingi Aspidum, para Koordinator dan Kasi Orharda pada Bidang Pidum bersama-sama dengan Kajari Banyuwangi, Kajari Tanjung Perak, Kajari Lamongan, Kajari Kota Batu, Kajari Tuban, Kajari Kab. Probolinggo dan Kajari Tulungagung telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 10 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

– 1 Perkara Laka Lantas (memenuhi ketentuan Pasal 310 ayat (1) UU.RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas) diajukan oleh Kejari Tuban;
– 3 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) diajukan oleh Kejari Banyuwangi, Kejari Lamongan dan Kejari Kota Batu(masing-masing 1 perkara);
– 2 Perkara Penipuan (memenuhi ketentuan Pasal 378 KUHP) diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Kota Batu
– 1 Perkara Penadahan (memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) diajukan oleh Kejari Kota Batu;
– 2 Perkara Pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) diajukan oleh Kejari Lamongan dan Kejari Tulungagung;
– 1 Perkara Pencurian dengan pemberatan (memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP) diajukan oleh Kejari Kab Probolinggo;

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Related posts

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Menyetujui 14 Pengajuan Restorative Justice

Kejati Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Hari Keagamaan Jatuh Bersamaan Menjadi Momentum untuk Memperkuat Toleransi Antar Agama”

Kejati Jatim

Kunjungan dan Pertemuan JAM-Pidmil dengan Panglima TNI

Kejati Jatim