Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

7 Perkara Dihentikan Tuntutannya Oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA pada hari Selasa tanggal 23 April 2024, didampingi Aspidum, para Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum

Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya dan Kajari Malang Sidoarjo, Kajari Kota Malang dan Kajari Blitar telah melaksanakan expose di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 7 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu :

5 PERKARA ORHARDA, yang terdiri dari :
– 1 Perkara Pencurian (yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Kota Malang.
– 2 Perkara Penggelapan (yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya
– 1 Perkara Penadahan (yang memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya
– 1 Laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia (yang memenuhi ketentuan pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas) yang diajukan oleh Kejari Surabaya

1 PERKARA KAMNEG DAN TPUL :
1 perkara tindak pidana Perbuatan Curang di bidang usaha atau perdagangan yang memenuhi ketentuan Pasal 382 Bis KUHP atau Pemalsuan Surat yang memenuhi ketentuan Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

1 PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA atas nama Tersangka RUSTAM bin SUWALI dan Tersangka SAHURI bin BAHRI
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menutup Rakernas Kejaksaan RI dengan Pemberian Penghargaan “R. Soeprapto Award Tahun 2024″

Kejati Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Program Bersih-Bersih BUMN Merupakan Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud di Sektor BUMN”

Kejati Jatim

Optimalkan Analisa Data dan Informasi Intelijen, JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Melantik 29 Anggota Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI)

Kejati Jatim