Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kunjungi Kejari Kota Madiun, Kajati Jatim Dorong Penguatan Internal dan Kinerja Penegakan Hukum

Madiun — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Jawa Timur Ny. Dewi Qohar melaksanakan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Selasa (6/10/2026). Dalam kunjungan ini, Kajati didampingi jajaran Asisten dan Kabag TU.

Kehadiran Kajati dan rombongan di Bumi Pendekar tersebut disambut hangat oleh Kajari Kota Madiun Komaidi, S.H., M.H., bersama jajaran pegawai. Penampilan Karawitan Adhyaksa Sekar Laras binaan Kejari Kota Madiun turut mengiringi penyambutan, yang juga dihadiri Plt. Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun dan jajaran Forkopimda.

Mengawali kunjungannya, Kajati meninjau kesiapan sarana prasarana, ketertiban administrasi, serta kelayakan lingkungan kerja. Peninjauan menyasar sejumlah sudut utama mulai dari ruang pelayanan, ruang kerja pegawai, ruang arsip, hingga gudang barang bukti.

Usai peninjauan, Kajati memberikan pengarahan mendalam terkait penguatan internal institusi. Beliau menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui kedisiplinan dan rasa tanggung jawab setiap insan Adhyaksa. “Institusi ini milik kita bersama, maka kita harus menghargainya dengan rasa memiliki dan integritas dalam bekerja,” tegas Dr. Abdul Qohar.

Sejalan dengan itu, Kajati juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan, baik kepada masyarakat (eksternal) maupun antarpegawai (internal). Lingkungan kerja yang kondusif dan mendukung pengembangan karier dinilai menjadi faktor penting dalam mendorong pencapaian kinerja secara optimal.

Di bidang teknis, Kajati menginstruksikan fungsi intelijen untuk memperkuat deteksi dini melalui pembaruan informasi, pemantauan situasi, dan perluasan jejaring. Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan keagamaan menjadi poin utama guna mengantisipasi potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) di masyarakat.

Sementara di bidang tindak pidana khusus, penanganan perkara diminta berfokus pada pemulihan kerugian negara melalui asset tracing dan penyitaan. Upaya ini disinergikan dengan fungsi barang bukti dan pemulihan aset, yang juga didorong untuk membantu penelusuran aset milik Pemda maupun BUMN/BUMD di Kota Madiun yang masih dikuasai pihak lain.

Related posts

Kajati Jatim Terima Audiensi UPN Veteran Jatim dan Jakarta, Bahas Sinergi Strategis Bidang Hukum dan Pendidikan

Kejati Jatim

Kawal Jatim Sebagai Lumbung Pangan Nasional, Kejati Jatim Teken Kerja Sama Dengan Perum Bulog

Kejati Jatim

Kejati Jatim Berikan Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi kepada Pegawai Disnakertrans Jatim

Kejati Jatim