Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kajati Jatim Terima Audiensi UPN Veteran Jatim dan Jakarta, Bahas Sinergi Strategis Bidang Hukum dan Pendidikan

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima kunjungan audiensi dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT) dan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) dalam rangka menjajaki kerja sama strategis di bidang hukum dan pendidikan, Selasa (23/9/2025)

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pembinaan (Asbin), Kabag TU , dan Koordinator menyambut hangat kedatangan Rektor UPNVJT, Prof. Dr. Ir. Akhmad Fauzi, M.MT., IPU., ASEAN.Eng, dan Rektor UPNVJ, Prof. Dr. Anter Venus, MA., Comm, beserta jajaran wakil rektor, dekan dan wakil dekan fakultas hukum serta kepala progam studi doktor hukum di Ruang Kerja Kajati Jatim.

Kunjungan audiensi ini membahas beberapa poin penting, antara lain program pengembangan SDM Kejaksaan melalui studi lanjut di jenjang Magister dan Doktor Hukum, Melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Selain itu, dibahas pula penyelenggaraan Program Magang Berdampak bagi mahasiswa, serta penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kuliah umum, seminar, dan pengabdian masyarakat.

Kajati Jatim, Dr. Kuntadi menyambut baik inisiatif kerja sama ini dan menyampaikan dukungan penuh. “Kami membuka ruang untuk berkolaborasi, khususnya dalam pengembangan ilmu pengetahuan  di bidang hukum dan kemajuan aparatur kejaksaan,” Ujar Kajati Jatim.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama UPNVJT dan UPNVJ sepakat akan melaksanaan penandatanganan nota kesepahaman sebagai bentuk nyata kontribusi antara institusi penegak hukum dan dunia pendidikan dalam menciptakan SDM unggul serta generasi muda yang sadar hukum.

Related posts

Memaknai peringatan Hari Ibu

Kejati Jatim

Kegiatan Anjang Sana Dalam Rangka Rangkaian Kegiatan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Dan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke- 79 Tahun 2024

Kejati Jatim

Kejati Jatim Dan Kejari Tuban Berhasil Selesaikan Perkara Pidana Perpajakan Melalui Pembayaran Denda Damai Sebesar Rp.12 Miliar

Kejati Jatim