Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan, Kembali Berhasil Amankan DPO Kejari Surabaya

Surabaya, – Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan antara Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Kembali berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) perkara Tindak Pidana Penggelapan asal Kejaksaan Negeri Surabaya.

DPO Terpidana GOEI ANDRIYANTO kelahiran Surabaya dengan usia 68 tahun ditangkap di tempat tinggalnya di Jl. Ambengan Kel. Ketabang, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 malam hari.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 906K/PID/2009/MA tanggal 28 Juli 2009, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa Terdakwa GOEI ANDRIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian” dalam keuntungan hasil kerjasama penyertaan modal antara PT. Cipta Multi Wangi dan UD. Sumber Warna.

Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan.

Kemudian terhadap DPO atas nama terpidana GOEI ANDRIYANTO diamankan dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani proses hukum eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan oleh Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Related posts

Kajati Jatim Terima Audiensi Pimpinan Bank Mandiri Region VIII, Dukung Stabilitas Sektor Perbankan Jawa Timur

Kejati Jatim

Dorong Efektivitas Penanganan Perkara Koneksitas, Aspidmil Kejati Jatim Pimpin Koordinasi di Malang Raya

Kejati Jatim

Datun Kejati Jatim Matangkan Tujuh Legal Opinion, Dorong Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan

Kejati Jatim