Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kajati Jatim Dr. Mia amiati, SH, MH, CMA, CSSL Bersama-Sama Dengan Aspidum Sdr. Agustian Sunaryo , S.H., C.N.,M.H.. Menerima Penghargaan Dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pada hari Senin tanggal 8 juli 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL bersama-sama dengan Aspidum Sdr. Agustian Sunaryo , S.H., C.N.,M.H.. menerima penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan kerjasama dan bantuannya dalam penanganan kebakaran hutan di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru tahun 2023, dimana proses penegakan hukum terhadap pelaku sudah inchracht,

Penegakan hukum tindak pidana kehutanan mencakup laporan masyarakat, penyidikan, penuntutan oleh kejaksaan, serta kolaborasi dengan Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tantangan dalam penanganan perkara tindak pidana kehutanan meliputi akses terbatas, sumber daya terbatas, dan dugaan korupsi, sementara keterbatasan hukum mempersulit efektivitas.

Kejaksaan telah menangani kasus besar seperti illegal logging dan perambahan hutan dengan operasi gabungan dan pelatihan intensif. Kerjasama antar lembaga dan partisipasi masyarakat kunci dalam memperkuat perlindungan hutan dan penegakan hukum yang lebih baik.

Related posts

Desk Evaluation Pembangunan ZI-WBBM: Kajati Jatim Paparkan Berbagai Strategi Unggulan

Kejati Jatim

Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gelar Pemantauan Di Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Dan Sumenep

Kejati Jatim

Kilas Balik Capaian Kinerja Kejaksaan RI Sepanjang Tahun 2023

Kejati Jatim