Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kajati dan Asdatun Ekspose 7 Konsep Legal Opinion

Pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA. CSSL. didampingi Asdatun Bangkit Sormin, S.H., M.H. beserta jajaran struktural pada bidang Datun Kejati Jatim, melaksanakan Ekspose permohonan Pendapat Hukum (legal opinion) secara daring yang diajukan oleh Kejari Banyuwangi, Kejari Kabupaten Malang, Kejari Kota Probolinggo, Kejari Tuban dan Kejari Jombang.

Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri yang telah menyusun draft Pendapat Hukum dengan baik seraya memberikan masukan dan koreksi atas draft Pendapat Hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Pendapat Hukum baik diminta maupun atas inisiatif sendiri demi kepentingan hukum atas suatu permasalahan hukum yang konkret di bidang perdata dan/atau hukum administrasi negara.

Related posts

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Teken MoU dengan Universitas Jember: Kolaborasi Wujudkan Kampus Berdampak serta Penegakan Hukum Berkeadilan dan Humanis

Kejati Jatim

Pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2024

Kejati Jatim

Ekspose Restorative Justice 5 Perkara disetujui oleh JAM Pidum

Kejati Jatim