Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kajati dan Asdatun Ekspose 7 Konsep Legal Opinion

Pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA. CSSL. didampingi Asdatun Bangkit Sormin, S.H., M.H. beserta jajaran struktural pada bidang Datun Kejati Jatim, melaksanakan Ekspose permohonan Pendapat Hukum (legal opinion) secara daring yang diajukan oleh Kejari Banyuwangi, Kejari Kabupaten Malang, Kejari Kota Probolinggo, Kejari Tuban dan Kejari Jombang.

Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri yang telah menyusun draft Pendapat Hukum dengan baik seraya memberikan masukan dan koreksi atas draft Pendapat Hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Pendapat Hukum baik diminta maupun atas inisiatif sendiri demi kepentingan hukum atas suatu permasalahan hukum yang konkret di bidang perdata dan/atau hukum administrasi negara.

Related posts

Kajati Jatim Lakukan Sidak ke Kejari Bondowoso, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Optimal

Kejati Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin Gunakan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi 14 Februari 2024

Kejati Jatim

Kunjungan Ketua Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Koordinator Jawa Timur Prof. Dr. Joni Wahyuhadi, DR. SPBS (K), MARS.

Kejati Jatim