Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kajati dan Asdatun Ekspose 7 Konsep Legal Opinion

Pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2024, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA. CSSL. didampingi Asdatun Bangkit Sormin, S.H., M.H. beserta jajaran struktural pada bidang Datun Kejati Jatim, melaksanakan Ekspose permohonan Pendapat Hukum (legal opinion) secara daring yang diajukan oleh Kejari Banyuwangi, Kejari Kabupaten Malang, Kejari Kota Probolinggo, Kejari Tuban dan Kejari Jombang.

Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan Negeri yang telah menyusun draft Pendapat Hukum dengan baik seraya memberikan masukan dan koreksi atas draft Pendapat Hukum tersebut sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan Pendapat Hukum baik diminta maupun atas inisiatif sendiri demi kepentingan hukum atas suatu permasalahan hukum yang konkret di bidang perdata dan/atau hukum administrasi negara.

Related posts

Menelusuri Jejak Fraud Berbasis AI: Strategi Kejati Jatim Hadapi Kejahatan Keuangan Masa Kini

Kejati Jatim

Kajati Jatim Tinjau Langsung RS Adhyaksa Jatim dan Gedung Barang Bukti: Wujudkan Layanan Publik dan Penegakan Hukum yang Profesional

Kejati Jatim

Sambutan Hangat Iringi Kedatangan Kajati Abdul Qohar, Babak Baru Kepemimpinan Kejati Jatim

Kejati Jatim