Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung, Jakarta – Jumat 29 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial MZ selaku Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN tahun 2015 s.d. 2016, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Ketum PB Karate-Do Gojukai Indonesia Lantik Dr. Kuntadi sebagai Ketua Komda Jatim, Dorong Pengembangan Atlet Berstandar Dunia

Kejati Jatim

Seminar Nasional Kejati Jatim: Dukung Ketahanan Pangan dari Hulu melalui Tata Kelola Lahan HGU yang Kolaboratif

Kejati Jatim

Kajati Jatim Pimpin Ekspose 8 Draft Pendapat Hukum, Soroti Kepastian Tata Kelola Aset Daerah

Kejati Jatim