Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejaksaan Agung, Jakarta – Jumat 29 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial MZ selaku Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN tahun 2015 s.d. 2016, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka TTL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Pesan Netralitas ASN Kejaksaan Menjadikan Kejaksaan Independen dalam Penegakan Hukum”

Kejati Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Setiap Jaksa Harus Memiliki Solidaritas dan Soliditas dalam rangka Penguatan Institusi Kejaksaan

Kejati Jatim

HUT IAD ke-24, Jaksa Agung RI Selaku Ketua Dewan Pengawas Apresiasi Dedikasi dan Kerja-Kerja IAD

Kejati Jatim