Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Buronan Kasus Penipuan, Tjoeng Kristanto, Berhasil Diamankan Tim Gabungan Satgas Siri

Surabaya – Tim Gabungan Satgas Siri berhasil mengamankan buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, Tjoeng Kristanto. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.40 WIB, di kawasan Galaxy Bumi Permai, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

Tjoeng Kristanto, pria kelahiran 14 Desember 1973, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 November 2016, ia dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana penipuan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.

Related posts

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Gelar Pengajian Rutin Sambut Bulan Dzulhijjah 1446 H

Kejati Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR –929/095/K.3/Kph.3/06/2022 TENTANG JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENGAPRESIASI AGENDA PEMBAHASAN MUNASLUB PJI TAHUN 2022, PERUBAHAN NAMA PERSADJA MENJADI PERSAJA

Kejati Jatim

Inspeksi Pemantauan Oleh Inspektur V Pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI

Kejati Jatim