Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Buronan Kasus Penipuan, Tjoeng Kristanto, Berhasil Diamankan Tim Gabungan Satgas Siri

Surabaya – Tim Gabungan Satgas Siri berhasil mengamankan buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, Tjoeng Kristanto. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.40 WIB, di kawasan Galaxy Bumi Permai, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

Tjoeng Kristanto, pria kelahiran 14 Desember 1973, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 November 2016, ia dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana penipuan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.

Related posts

Ini Capaian Kinerja Kejati Jatim Sepanjang 2023

Kejati Jatim

Bersama Merawat Persatuan Bangsa, Kajati Jatim Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang

Kejati Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan/atau Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Kejati Jatim