Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Buronan Kasus Penipuan, Tjoeng Kristanto, Berhasil Diamankan Tim Gabungan Satgas Siri

Surabaya – Tim Gabungan Satgas Siri berhasil mengamankan buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, Tjoeng Kristanto. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.40 WIB, di kawasan Galaxy Bumi Permai, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

Tjoeng Kristanto, pria kelahiran 14 Desember 1973, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 November 2016, ia dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana penipuan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.

Related posts

JAKSA AGUNG RI MENUTUP DENGAN RESMI RAKERNAS KEJAKSAAN TAHUN 2024

Kejati Jatim

39 Kejari Ikuti Monev, Kajati Jatim: Penanganan Korupsi Harus Prioritaskan Kepentingan Publik dan Asset Recovery

Kejati Jatim

Wakajati Jatim Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi Ke-80 Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya

Kejati Jatim