Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Buronan Kasus Penipuan, Tjoeng Kristanto, Berhasil Diamankan Tim Gabungan Satgas Siri

Surabaya – Tim Gabungan Satgas Siri berhasil mengamankan buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, Tjoeng Kristanto. Penangkapan dilakukan pada hari Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.40 WIB, di kawasan Galaxy Bumi Permai, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur.

Tjoeng Kristanto, pria kelahiran 14 Desember 1973, merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana penipuan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 10 November 2016, ia dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindak pidana penipuan. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif. Selanjutnya, ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap terpidana menjalani hukuman sebagaimana telah diputuskan oleh pengadilan.

Related posts

Aspidum Kejati Jatim Ingatkan Azas Persamaan di Hadapan Hukum

Kejati Jatim

HUT IAD ke-24, Jaksa Agung RI Selaku Ketua Dewan Pengawas Apresiasi Dedikasi dan Kerja-Kerja IAD

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menerima Kunjungan Kerja Bapak Syamsu Alam Executive Vice President Legal Aset Properti Dan Perizinan Terintregasi PLN Pusat Dan Ibu Widya Sari Vice President Legal Aset Properti Sumatera, Jawa, Madura Dan Bali PLN Pusat

Kejati Jatim