Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Babak Baru Transformasi Pemulihan Aset Negara, Presiden Prabowo Percayakan Kepemimpinan BPA kepada Dr. Kuntadi

Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung, tertanggal 20 November 2025.

Dr. Kuntadi ditunjuk untuk menggantikan, Dr. Amir Yanto yang telah memasuki masa purnabakti. Penugasan ini menjadi bentuk kepercayaan negara sekaligus amanah strategis bagi Dr. Kuntadi sebagai salah satu dari ribuan jaksa terbaik yang diberi tanggung jawab untuk memperkuat peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan maupun perekonomian negara.

Badan Pemulihan Aset sendiri memegang peran sebagai supporting function penting dalam keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan, baik di Bidang Tindak Pidana Umum maupun Tindak Pidana Khusus. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan, mengingat lingkup tugas yang diemban sangat kompleks, mulai dari penelusuran, pengelolaan, hingga penyelesaian aset hasil tindak pidana.

Penunjukan ini tidak hanya menandai babak baru dalam penguatan kelembagaan, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong akselerasi pemulihan aset negara secara lebih profesional, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kepentingan publik.

Related posts

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Pendidikan Berbasis Digital Agar Dikembangkan dalam Rangka Menuju Kejaksaan Modern

Kejati Jatim

Kejati Jatim Memperoleh Penghargaan Berkaitan Dengan Penampilan Video Restorative Justice Terbaik Dan Paduan Suara Mars Jam Pidum Terbaik

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 6 Perkara Pidum

Kejati Jatim