Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Senin 6 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisial:

  1. DM selaku Depository Officer Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung periode 2018 s/d 2019.
  2. NSW selaku Manager Retail UBPP LM PT Antam Pulogadung periode 2017 s/d 2019.
  3. BS selaku Direktur CV Bahari Sentosa Arta.
  4. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Related posts

Kejati Jatim Berikan Edukasi Hukum Kepada Mahasiswa UPH Surabaya

Kejati Jatim

Wakajati Jatim Menjadi Irup Upacara Peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia

Kejati Jatim

Kajati Jatim Terima Audiensi Pimpinan Bank Mandiri Region VIII, Dukung Stabilitas Sektor Perbankan Jawa Timur

Kejati Jatim