Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Ekspose 7 Permohonan Legal Opinion, Kejati Jatim Fokuskan Perlindungan Kepentingan Publik

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., didampingi Wakajati, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Koordinator, serta Para Kasi pada Bidang Datun Kejati Jatim, menggelar ekspose permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 7 Kejati Jatim, Rabu (17/12/2025).

Kegiatan ekspose ini diikuti oleh enam Kejaksaan Negeri, yakni Kejari Kabupaten Kediri, Kejari Sampang, Kejari Kota Madiun, Kejari Bondowoso, Kejari Kota Mojokerto, dan Kejari Banyuwangi, dengan total tujuh permohonan pendapat hukum yang dibahas.

Dalam arahannya, Kajati Jatim menegaskan bahwa setiap pendapat hukum harus disusun secara komprehensif, berbasis fakta, dan kritis dalam analisis, serta mampu menghadirkan rekomendasi yang solutif dan aplikatif.

“Dokumen LO merupakan instrumen dalam mencegah potensi sengketa dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap rekomendasi yang disampaikan harus tepat secara yuridis dan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan nilai humanis, sehingga benar-benar berdampak bagi kepentingan publik,” tegas Kajati Jatim.

Pelaksanaan ekspose berlangsung secara konstruktif dengan berbagai masukan dan pendalaman substansi guna memperkuat kualitas pendapat hukum yang disusun. Adapun isu permasalahan yang dibahas mencakup pengelolaan program kemasyarakatan, peredaran barang yang tidak sesuai ketentuan hukum, pengaturan dan status kepemilikan aset strategis pemerintah, kesesuaian regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, serta transparansi tata kelola pelayanan publik.

Kajati Jatim juga memberikan apresiasi terhadap penyusunan LO  Mandiri sebagai bentuk sikap proaktif Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal kebijakan publik. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya preventif guna meminimalisir potensi permasalahan yang merugikan masyarakat di kemudian hari.

Related posts

Hari Kedua Rakernas Kejaksaan 2026, Kejati Jatim Ikuti Diskusi Pokja Dalami Tiga Isu Utama

Kejati Jatim

Kajati Jatim Dr. Mia amiati, SH, MH, CMA, CSSL Bersama-Sama Dengan Aspidum Sdr. Agustian Sunaryo , S.H., C.N.,M.H.. Menerima Penghargaan Dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kejati Jatim

Rapat Koordinasi Pengamanan Dan Pendampingan Hukum Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional/Strategis/Direktif Di Provinsi Jawa Timur pada BBWS Brantas, BBPJN Jatim-Bali, BPPW Jatim, BPPPJ IV

Kejati Jatim