Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Terima Audiensi Direksi Pertamina, Kajati Jatim Perkuat Sinergi Pendampingan Hukum Pengamanan Aset BUMN

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar Af., S.H., M.H., didampingi Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Sudarto, S.H., M.H., beserta para Kepala Seksi pada Bidang Datun, menerima audiensi jajaran Direksi PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Patra Niaga, Jumat (3/7/2026).

Datang dalam kunjungan tersebut Direktur Penunjang Bisnis PT Pertamina (Persero) M. Erry Sugiharto, Direktur SDM dan Penunjang Bisnis PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno, serta Area Manager Asset Operation Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga Akhmad Hendy Wicaksono.

Audiensi berlangsung dalam rangka memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pertamina, khususnya pada pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dalam kesempatan itu, PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan permohonan pendampingan hukum (legal assistance) terkait upaya penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pengamanan dan optimalisasi aset perusahaan di wilayah Jawa Timur.

Sejumlah aset strategis yang menunjang operasional distribusi energi masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari sengketa dengan pihak lain, penguasaan tanpa hak, hingga permasalahan administratif yang memerlukan penanganan hukum secara komprehensif. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat pendampingan agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal tersebut, Kajati Dr. Abdul Qohar menyampaikan kesiapan dukungan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan negara dan BUMN, serta mendukung optimalisasi pengelolaan aset strategis yang memiliki nilai penting bagi pelayanan dan ketahanan energi nasional.

Related posts

Apel Pagi Kejati Jatim, Wakajati Ajak Pegawai Jaga Integritas Dan Bangun Kepedulian Sosial

Kejati Jatim

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA KEJATI JATIM DENGAN PT.BANK JATIM

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 5 Perkara Pidum

Kejati Jatim