Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

7 PERKARA PIDUM DAPAT PERSETUJUAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH JAMPIDUM

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, dengan didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator di Bidang Pidum dan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Blitar, Kajari Kab Malang, Kajari Lamongan, Kajari Sumenep dan Kajari Bondowoso. telah melaksanakan ekspose 7 (tujuh) perkara di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang terdiri dari :

– 3 (tiga)perkara penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Lamongan (2 perkara) dan Kejari Bondowoso (1 perkara).
– 2 (dua)perkara KDRT (yang memenuhi ketentuan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004) yang diajukan oleh Kejari Blitar dan Kejari Sumenep (masing-masing 1 perkara)
– 1 (satu)perkara Penipuan (yang memenuhi ketentuan Pasal 379a atau Pasal 378 KUHP yang diajukan oleh Kejari Blitar
– 1 (satu)perkara Penggelapan (yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Malang.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani. Hal ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana.

Related posts

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 3 Orang Tersangka dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kejati Jatim

Pengarahan Jaksa Agung Muda Intelijen Terkait Penugasan Jaksa Diluar Instansi & Optimalisasi Multimedia

Kejati Jatim

17 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative

Kejati Jatim