Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

7 PERKARA PIDUM DAPAT PERSETUJUAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH JAMPIDUM

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Rabu tanggal 27 September 2023, dengan didampingi Wakajati, Aspidum, Koordinator di Bidang Pidum dan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Blitar, Kajari Kab Malang, Kajari Lamongan, Kajari Sumenep dan Kajari Bondowoso. telah melaksanakan ekspose 7 (tujuh) perkara di hadapan Bapak Jam Pidum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang terdiri dari :

– 3 (tiga)perkara penganiayaan (yang memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Lamongan (2 perkara) dan Kejari Bondowoso (1 perkara).
– 2 (dua)perkara KDRT (yang memenuhi ketentuan Pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004) yang diajukan oleh Kejari Blitar dan Kejari Sumenep (masing-masing 1 perkara)
– 1 (satu)perkara Penipuan (yang memenuhi ketentuan Pasal 379a atau Pasal 378 KUHP yang diajukan oleh Kejari Blitar
– 1 (satu)perkara Penggelapan (yang memenuhi ketentuan Pasal 372 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Malang.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati Nurani. Hal ini menjadi pembuktian nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya tajam ke bawah. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana.

Related posts

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Antara PT. KAI (Persero) DAOP 8, DAOP 9 DAN DAOP 7 Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kejati Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejati Jatim

SIARAN PERS Nomor: PR –928/094/K.3/Kph.3/06/2022 TENTANG JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA: JAKSA HARUS MEMPUNYAI PROFESIONALISME, INTEGRITAS DAN BERNURANI

Kejati Jatim