
Surabaya – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember Tahun 2021–2023, Rabu (8/7/2026). Penetapan tersebut disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. IG. Punia Atmaja NR didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, dan Tim Penyidik.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh PT BNI (Persero) Tbk sebagai bentuk nyata komitmen perusahaan dalam upaya pemberantasan fraud di lingkungan perbankan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga akhirnya mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas KUR Mikro.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya. Hasil Penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan Collection Agent.

Modus yang dilakukan para tersangka yakni mengajukan calon debitur fiktif (tidak memenuhi syarat), menggunakan identitas masyarakat untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai ketentuan. Dana KUR yang seharusnya diterima debitur juga diduga dikuasai Collection Agent untuk menutup kredit macet dan kepentingan pribadi.
“Dana pencairan KUR yang seharusnya diterima oleh debitur, faktanya justru diterima oleh Tersangka AM selaku Ketua Collection Agent CV Jawara Tani dan Tersangka IIS selaku Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya, kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan keperluan pribadi,” ungkap Aspidsus Dr. IG. Punia Atmaja NR.
Akibat perbuatan ketiga tersangka tersebut, hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur melaporkan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp41.487.138.481. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh dua Collection Agent sebesar Rp12.590.094.081.
Terhadap tersangka AM dan IIS, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara tersangka MFH tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Jember.
Atas pengungkapan kasus tersebut, pihak PT BNI (Persero) Tbk juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan atas kinerja serta langkah cepat dalam menindaklanjuti laporan hingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional. Apresiasi tersebut menjadi wujud sinergi antara dunia perbankan dan aparat penegak hukum dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta fraud di sektor perbankan.


