Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Evaluasi Kinerja Semester I Ditutup, Kejati Jatim Siap Laksanakan Arahan Strategis Jaksa Agung

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama Wakajati Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., serta para pejabat Eselon IV menghadiri penutupan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Bidang/Badan Kejaksaan RI Tahun 2026 secara virtual dari Ruang Vicon Kejati Jatim, Kamis (20/8/2026).

Sebelum kegiatan ditutup, seluruh peserta mengikuti pengarahan dari Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, terkait perkembangan dan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) Kejaksaan RI sebagain bagian tak terpisahkan dari strategi peningkatan kinerja organisasi secara menyeluruh.

Dalam pemaparannya, Prof. Asep Mulyana menegaskan bahwa setiap langkah transformasi dan program kerja harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar yakni apakah perubahan yang dilakukan benar-benar membawa Kejaksaan menjadi lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Ukuran sesungguhnya dari reformasi birokrasi bukanlah seberapa bagus dokumen penilaian, melainkan apakah proses kerja kita semakin sederhana, pelayanan makin cepat, pengawasan kian kuat, dan integritas semakin kokoh,” tegas Prof. Asep Mulyana di hadapan seluruh peserta.

Sementara itu, rapat evaluasi yang berlangsung selama sehari penuh tersebut berhasil melahirkan sejumlah catatan penting serta rekomendasi kerangka korektif. Hasil analisis ini disiapkan sebagai pijakan pembenahan kinerja yang lebih terukur pada Semester II Tahun 2026.

Menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan lima arahan strategis Jaksa Agung RI. Kelima poin mencakup keselarasan realisasi anggaran dengan capaian kinerja, penertiban data kinerja secara berkala, percepatan penyelesaian rincian output prioritas nasional (ROPN), pergeseran orientasi keberhasilan dari output menjadi outcome, serta penguatan integritas publik.

Merespons arahan pimpinan, jajaran Kejati Jatim menyatakan komitmen penuh untuk menindaklanjuti kelima poin strategis tersebut melalui langkah-langkah konkret dan terukur guna mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang semakin efektif, transparan, berintegritas.

 

Related posts

Setelah Dilakukan Penangkapan, Saksi SR Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara BAKTI KOMINFO

Kejati Jatim

Wakajati Jatim Ikuti Penyerahan Hasil Pemulihan Aset dan Lelang BPA Fair 2026, PNBP Tembus Rp1,029 Triliun

Kejati Jatim

Kajati dan Asdatun Ekspose 7 Konsep Legal Opinion

Kejati Jatim