Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

HaloRB Januari 2025 : 4 Satker Kejati Jatim Berhasil Meraih Predikat WBK

Surabaya  – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Yang diwakili oleh Bpk. Setiawan Budi Cahyono, SH., MH. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, didampingi oleh para asisten serta staf pada Bidang Pembinaan mengikuti kegiatan HaloRB Januari 2025 yang dipimpin oleh Karocana Tiyas Widiarto, SH., MH. Yang berlangsung secara daring di ruang rapat Kajati Jatim lantai 3. Kamis (23/01/2025)

Beberapa hal yang menjadi focus Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (RB) di lingkungan Kejaksaan RI. Beberapa fokus yang menjadi pembahasan meliputi :

  1. Evaluasi Pelaksanaan RB yakni meninjau kemajuan implementasi program RB di berbagai satuan kerja (satker).
  2. Capaian Indeks RB Kejaksaan untuk pengukuran capaian berdasarkan beberapa indikator, termasuk (Tingkat maturitas RB, Nilai SAKIP, Indeks Perencanaan Pembangunan, Tingkat Digitalisasi Arsip, Indeks Reformasi Hukum, Tingkat Kematangan Statistik Sektoral, Indeks Tata Kelola Pengadaan, Indeks Pelayanan Publik, Indeks SPBE, Opini BPK, Indeks BerAkhlak & SPI).

Dalam kesempatan ini, diumumkan pula satuan kerja yang berhasil meraih predikat bergengsi pada tahun 2024. Terdapat 4 satker diwilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari total 21 satker di lingkungan Kejaksaan RI. Kelima satker tersebut adalah Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Gresik, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Kegiatan Halo RB Januari 2025 juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antar-satker di seluruh wilayah Kejaksaan RI, guna memastikan tercapainya target Reformasi Birokrasi di tahun-tahun mendatang.

Related posts

Jaksa Agung Rawat Sinergitas dengan Wartawan dan Media Melalui FORWAKA

Kejati Jatim

Jaksa Agung ST Burhanuddin Gunakan Hak Pilih dalam Pesta Demokrasi 14 Februari 2024

Kejati Jatim

3 Perkara Narkotika Disetujui Oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restorative Layak Untuk Direhabilitasi

Kejati Jatim