Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kinerja

Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan insan Adhyaksa di seluruh Indonesia dilarang keras melakukan tindakan menyimpang untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga menurunkan serta merusak citra, marwah, harkat dan martabat Kejaksaan RI.⁣⁣Ia menginstruksikan anggotanya untuk: ⁣⁣

1. Menunaikan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggungjawab serta berlandaskan pada hati nurani.⁣⁣

2. Mengoptimalkan peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak Desember 2020.⁣⁣

3. Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.

⁣⁣4. Jaksa Agung menegaskan bahwa kinerja para pimpinan satuan kerja seyogyanya akan senantiasa dievaluasi. Untuk itu, kontrol dan pengendalian pimpinan di daerah akan senantiasa terus dilakukan.⁣⁣Sumber : ⁣⁣https://www.harianterbit.com/…/Jaksa-Agung-Ingatkan…

Related posts

JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani: ”Penguatan Sinergi, Koordinasi dan Kolaborasi Kejaksaan dengan Dirjen Imigrasi dalam Penegakan Hukum Keimigrasian”

Kejati Jatim

Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kejaksaan RI Ta 2023

Kejati Jatim

KAJATI JATIM MENGHADIRI PERESMIAN TOWER RUMAH SAKIT ISLAM SURABAYA OLEH PRESIDEN RI

Kejati Jatim