Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kinerja

Instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan insan Adhyaksa di seluruh Indonesia dilarang keras melakukan tindakan menyimpang untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga menurunkan serta merusak citra, marwah, harkat dan martabat Kejaksaan RI.⁣⁣Ia menginstruksikan anggotanya untuk: ⁣⁣

1. Menunaikan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif secara selektif, profesional, proporsional, bertanggungjawab serta berlandaskan pada hati nurani.⁣⁣

2. Mengoptimalkan peran Kejaksaan RI dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak Desember 2020.⁣⁣

3. Tingkatkan dan perkuat pengawasan melekat (waskat) yang efektif guna meminimalisir adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk perbuatan tercela lainnya.

⁣⁣4. Jaksa Agung menegaskan bahwa kinerja para pimpinan satuan kerja seyogyanya akan senantiasa dievaluasi. Untuk itu, kontrol dan pengendalian pimpinan di daerah akan senantiasa terus dilakukan.⁣⁣Sumber : ⁣⁣https://www.harianterbit.com/…/Jaksa-Agung-Ingatkan…

Related posts

KAJATI JATIM MEMBUKA DENGAN RESMI ACARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2023 UNAUDITED KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA SENTRA JAWA TIMUR

Kejati Jatim

KEJAKSAAN IKUT SERTA HADIR DALAM ACARA PERAYAAN NATAL NASIONAL 2023 BERSAMA PRESIDEN RI JOKO WIDODO

Kejati Jatim

7 PERKARA PIDUM DIHENTIKAN TUNTUTANNYA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE

Kejati Jatim