Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Artikel Berita Kegiatan Kinerja Pengumuman Siaran Pers

Jaksa Agung ST Burhanuddin Menerima Penghargaan Best Achievement Award 2023 dari Rakyat Merdeka

Sepanjang tahun 2023, Rakyat Merdeka melakukan kajian internal. Melihat data dan fakta, pandangan sejumlah pakar serta hasil survei atas kinerja Kejaksaan Agung RI.

Di tangan Jaksa Agung ST Burhanuddin, lembaga ini dinilai masuk periode prima dan sedang dalam performa terbaiknya. Bahkan, ada lembaga survei yang menempatkan Kejaksaan Agung berada di tingkat kepercayaan publik lebih dari 80 persen.

Rakyat Merdeka menilai Jaksa Agung memiliki keberanian menangani kasus-kasus mega korupsi dengan kerugian negara triliunan rupiah. Seperti kasus Jiwasraya, Asabri, kasus korupsi BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan kasus lainnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Banyak perkara ‘Big Fish’ atau korupsi kelas kakap yang melibatkan pejabat negara dan pengusaha ternama, yang selama ini dinilai sulit disentuh aparat hukum berhasil dibongkar. Data menunjukkan, kasus-kasus korupsi dengan total kerugian negara yang berhasil ditangani mencapai Rp152,24 triliun dan USD 61.948.551.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum dengan cara yang transparan dan humanis melalui penerapan Restorative Justice yakni sebuah terobosan hukum untuk menyelesaikan, menyetop dan mencegah perkara-perkara kecil diproses di pengadilan. Tujuan Restorative Justice mengutamakan rasa keadilan bagi semua. Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sudah 4.443 perkara yang diselesaikan dengan cara ini. Hingga saat ini telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi di seluruh Indonesia.

Penegakan hukum yang dilakukan Jaksa Agung saat ini, dinilai telah mematahkan anggapan lama. Tidak lagi tumpul ke atas tajam ke bawah. Namun, Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah.

Atas capaian tersebut, Rakyat Merdeka menyerahkan Best Achievement Award 2023 untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin. Sertifikat penghargaan diberikan langsung di kantor Kejaksaan Agung pada 8 Januari 2024 oleh Direktur Utama Rakyat Merdeka/ CEO RM Group Kiki Iswara Darmayana kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Sepanjang 2023, Kejaksaan Agung telah menangani lebih dari 1000 perkara tindak pidana korupsi dan 18 kasus pencucian uang. Sejak Januari hingga 18 Desember 2023, Kejaksaan Agung juga telah menangkap 138 buronan yang terdiri dari 79 buronan kasus korupsi dan 59 kasus non korupsi.

Ada sejumlah kasus mega korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, di era kepemimpinan ST Burhanuddin. Kasus ini menarik perhatian karena terkait langsung dengan kepentingan masyarakat.

Penanganan kasus-kasus kakap ini membuat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung terus meningkat. Jaksa Agung dinilai berhasil dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Salah satu hasil survei yang menjadi rujukan adalah Indikator Politik Indonesia. Survei kepercayaan terhadap lembaga negara sudah dikerjakan sejak tahun 1999. Peneliti Utama Burhanuddin Muhtadi, PhD menyebut bahwa pada periode 20-24 Juni 2023, pihaknya menemui 1.220 responden dari seluruh provinsi di tanah air.

Hasilnya, kepuasan terhadap kinerja Kejaksaan Agung mencapai 81,2%. “Menurut kami ini pertama kalinya, Kejaksaan Agung menempati trust paling tinggi dalam sejarah,” ujarnya saat paparan pada Juli 2023. Sementara itu, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan oleh Rakyat Merdeka. “Semoga penghargaan ini menjadikan motivasi bagi seluruh Insan Adhyaksa untuk berkinerja lebih baik di tahun 2024 demi kepentingan negara, institusi dan masyarakat,” pungkas Jaksa Ag

Related posts

Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Tahun 2022

Kejati Jatim

Seleksi Tahap SKD dengan metode CAT (Computer Assisted Test) untuk Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2019 wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Kejati Jatim

Lagi-Lagi Tim Intelijen Kejaksaan Ringkus DPO Koruptor

Kejati Jatim