Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Jaksa Pengacara Negara Kejati Jatim Sukses Mediasi Sengketa Antara PT. PLN Nusantara Power Dan KSO PT. Wijaya Karya (Persero)- Mitsubishi Corporation

Bertindak sebagai Mediator, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang dipimpin langsung oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ibu Irene Putrie, didampingi para Kasi pada bidang Datun melaksanakan mediasi antara PT. PLN Nusantara Power dan KSO PT.Wijaya Karya (Persero)- Mitsubishi Corporation bertempat di Kota Bogor.

Para pihak dalam mediasi tersebut, Bapak I Putu Raisa selaku Kepala Satuan Project Management PT PLN Nusantara Power, Bapak Tomoaki Kato selaku Business Development Manager Representative Office of Mitsubishi Corporation For Construction Services, Bapak Omuar selaku General Manager Operasi II Divisi EPCC PT. Wijaya Karya (Persero) dimana tim mediator berhasil memediasi para pihak terkait klaim pembiayaan Pre-Treatment Water System dan klaim terhadap kenaikan material besi baja.

Kejaksaan RI melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dapat bertindak sebagai Mediator/Fasilitator guna menyelesaikan sengketa atau permasalahan yang timbul antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Pemerintah dengan subjek hukum lain baik dalam lingkup pemerintahan atau swasta/perorangan.

Related posts

Mewujudkan Aparatur Adhyaksa Yang Tulus Dan Berintegritas: Kejati Jatim Hadiri Kunker Virtual Jaksa Agung

Kejati Jatim

JAM-Intelijen Membuka Kegiatan Penerangan Hukum Pencegahan TPPU di Kalangan Artis dan Pengusaha

Kejati Jatim

Kajati Jatim Menjadi Penguji Eksternal Pada Ujian Promosi Doktor Bagi Sdr. Sukarno, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum UNHAS

Kejati Jatim