Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Kegiatan Siaran Pers

JAKSA PENUNTUT UMUM LIMPAHKAN PERKARA TRAGEDI KANJURUAN KE PN. SURABAYA

SIARAN PERS
Nomor: PR – 03 / M.5/Kph.4/01/2023

JAKSA PENUNTUT UMUM LIMPAHKAN PERKARA TRAGEDI KANJURUAN KE PN. SURABAYA

Pada hari selasa tanggal 03 Januari 2023 , 5 (lima) Berkas Perkara dan dakwaan Tragedi Kanjuruan , yaitu :
1. Tersangka SS dari Securty Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
2. Tersangka AH dari Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
3. Tersangka WSP dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
4. Tersangka BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
5. Tersangka HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.

Telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Putusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 355 /KMA/SK/XII/2022 tgl 15 desember 2022 Tentang Penunjukan pengadilan Negeri Surabaya Untuk Memeriksa dan memutus Perkara Pidana.

Untuk melakukan persidangan tersebut telah ditunjuk 17 (tujuh belas) Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Kab Malang.

Surabaya, 03 Januari 2023
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

FATHUR ROHMAN, SH. MH.

Related posts

10 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice oleh Jampidum

Kejati Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejati Jatim

DATUN KEJATI JATIM SABET PERINGKAT SATU

Kejati Jatim