Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Jejak Pungli ESDM Jatim Terkuak, Tim Penyidik Kejati Jatim Sita Uang dan Kendaraan Mewah Milik Tersangka

Surabaya — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mengintensifkan penyidikan perkara dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah pada Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Kamis (23/4/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan penggeledahan lanjutan guna memperkuat konstruksi perkara. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah serta satu unit kendaraan mewah.

“Penggeledahan telah dilaksanakan pada Senin, 20 April 2026 selama kurang lebih enam jam. Tim penyidik telah mengamankan barang bukti elektronik dari sejumlah pihak terkait. Selain itu, ditemukan juga dokumen penting terkait permohonan perizinan yang diduga sengaja dipisahkan atau ditahan dalam proses administrasi,” ujar Wagiyo.

Lebih lanjut, hasil penyidikan mengungkap adanya catatan pembagian keuangan yang mengindikasikan aliran dana pungli yang didistribusikan secara rutin kepada sekitar 19 orang staf di bidang pertambangan, termasuk Ketua Kelompok Kerja Tim Perizinan. Adapun besaran dana yang diterima masing-masing pihak bervariasi, berkisar antara Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, yang diduga bersumber dari tersangka OS selaku Kepala Bidang Pertambangan atas arahan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Seiring perkembangan penyidikan, disebutkan bahwa para pihak penerima dana tersebut secara bertahap telah melakukan pengembalian dengan total sementara mencapai Rp707 juta. Seluruh dana yang dikembalikan telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara ini. Selain itu, penyidik turut menyita satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner VRZ tahun 2022 milik tersangka OS yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dimaksud.

Sebagai langkah konkret dalam memperkuat perbaikan tata kelola perizinan, Aspidsus menyampaikan bahwa pihaknya kini membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dugaan praktik pungli dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah melalui saluran resmi pada nomor 081277874343. Langkah ini menjadi bagian dari strategi penegakan hukum yang kolaboratif, yakni dengan mendorong peran aktif masyarakat dalam pengawasan.

Related posts

Kajati Jatim Menjadi Anggota Tim Penguji Pada Ujian Kualifikasi Disertasi Mahasiswa Program Studi Doktor Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga

Kejati Jatim

Kunjungan Kerja Komisioner Komisi Kejaksaan RI (KKRI) Ke Kejati Jawa Timur

Kejati Jatim

Kajati Jatim Dr. Kuntadi Lakukan Silaturahmi dan Jalin Sinergi dengan Forkopimda Jember

Kejati Jatim