Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berita Siaran Pers

JPU PANGGIL 29 SAKSI TRAGEDI KANJURUAN UNTUK TERDAKWA BAMBANG SIGIT AHMADI DAN TERDAKWA SUKO SUTRISNO

SIARAN PERS
Nomor: PR – 17 / M.5/Kph.4/01/2023

JPU PANGGIL 29 SAKSI TRAGEDI KANJURUAN UNTUK TERDAKWA BAMBANG SIGIT AHMADI DAN TERDAKWA SUKO SUTRISNO

Sesuia dengan agenda persidangan tragedi Kanjuruan untuk terdakwa Bambang Sigit Ahmadi dan Terdakwa Suko Sutrisno yang akan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 19 januari 2023, Jaksa Penuntut Umum telah memanggil sebagian saksi saksi yang berjumlah 29 orang yaitu :
– Saksi korban berjumlah 18 orang
– Saksi dari Dispora Kab Malang berjumlah 3 orang
– Saksi dari Steward pertandingan 7 orang
– Saksi dari Polri 1 orang.
Jaksa Penuntut Umum juga telah berkoordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) terhadap pemanggilan saksi yang dalam perlindungan LPSK.
Untuk sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Bambang Sigit Ahmadi dan Terdakwa Suko Sutrisno akan dilakukan secara offline sesuai dengan perintah Majelis Hakim.

Surabaya, 17 Januari 2023
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

FATHUR ROHMAN, SH. MH.

Related posts

KAJATI JATIM MENERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI PEJABAT KAODMILTI III SURABAYA YANG BARU KOLONEL LAUT (H) DR. IMAM SUBEKTI, SH.MH.

Kejati Jatim

Kejaksaan Agung Raih Penghargaan Kolaborasi Strategis dalam Efektivitas Penanganan Korupsi oleh Media iNews

Kejati Jatim

ICMEC Gelar Pelatihan Intensif Untuk APH, Perkuat Penanganan Kasus OCSEA Di Surabaya

Kejati Jatim