Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kajati Jatim Dan Aspidsus Raih Penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan Di Ajang Detikjatim Awards 2024

Surabaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH.,MH.CMA, CSSL, meraih penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan untuk kategori Penggerak Restorative Justice di ajang detikJatim Awards 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Chairman CT Corp, Chairul Tanjung, dalam acara di Dyandra Convention Center, Surabaya, Senin (25/11).

Kajati Dr. Mia Amiati, SH., MH, CMA, CSSL dinilai layak menerima penghargaan berkat sejumlah terobosan dalam penegakan hukum berbasis keadilan restoratif.

Selama menjabat, Kajati menginisiasi penerapan Restorative Justice (RJ), termasuk menyelesaikan kasus narkoba pertama di Jawa Timur menggunakan pendekatan RJ. Kajati Jatim juga menggagas pendirian 1.740 Rumah Restorative Justice di berbagai daerah, termasuk sekolah dan kampus, dengan 888 perkara diselesaikan melalui mekanisme RJ dimana khusus untuk tahun 2024 sebanyak 348 perkara.

DetikJatim Awards 2024 memberikan apresiasi kepada tokoh, komunitas, dan instansi yang berdampak positif bagi masyarakat Jawa Timur, dengan Dr. Mia Amiati, SH., MH, CMA, CSSL menjadi salah satu figur inspiratif penerima penghargaan.

Selain Kajati, Aspidsus pada Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, SH., MH. juga meraih penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan untuk Kategori Penegakan Hukum Antikorupsi pada ajang detikJatim Awards 2024 yang dinilai secara konsisten mengawal ketat penanganan tindak pidana korupsi di Jawa Timur dengan capaian jumlah penanganan perkara tipikor pada tahun 2024 sebanyak : 152 perkara di tahap Penyelidikan dan 132 perkara di tahap Penyidikan dengan total kerugian negara sebesar Rp. 998,541,088,854.22 ;

Related posts

Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 24 Perkara Pidum

Kejati Jatim

Kajati Jatim Terima Kunjungan Audiensi Kemenko Infra dan Pertamina Bahas Optimalisasi Penyelesaian Aset

Kejati Jatim

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin Tekankan “Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045”

Kejati Jatim