Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kajati Jatim Hadiri Peresmian Operasionalisasi 1.061 KDKMP Bersama Presiden RI

Nganjuk — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama Gubernur Jawa Timur dan jajaran Forkopimda menghadiri kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam agenda peresmian operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), di KDKMP Nglawak, Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (16/05/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam laporannya menyebutkan, sebanyak 1.061 koperasi telah siap beroperasi. Rinciannya, 530 unit berada di tujuh kabupaten di Jawa Timur dan 531 unit lainnya tersebar di delapan kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Selain kesiapan operasional koperasi, pemerintah juga melaporkan bahwa target KDKMP yang telah rampung dibangun mencapai 9.294 gerai, per 2025.

Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran menteri, kepala lembaga, pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang telah bersinergi mendukung program tersebut.

“Pembangunan fisik saja dimulai sekitar November 2025 sampai sekarang. Dalam tujuh bulan kita bisa operasionalkan 1.061 koperasi,” ungkap Presiden Prabowo dengan tegas.

Presiden menyebut bahwa 1.061 koperasi yang diresmikan tersebut telah dilengkapi sarana pendukung, mulai dari gedung operasional, gudang penyimpanan, kendaraan distribusi, truk logistik, hingga mobil pikap.

Kehadiran KDKMP sendiri tidak hanya diarahkan untuk memperkuat distribusi kebutuhan pokok, tetapi juga menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat desa yang mampu mendorong kemandirian, memperluas akses usaha, serta mempercepat tercapainya kedaulatan pangan dan energi nasional.

Related posts

Kejati Jatim Sambut Inspeksi Pemantauan Tim Inspektur II Jamwas, Komitmen Jaga Profesionalisme Dan Integritas Kinerja

Kejati Jatim

Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kolaborasi, Kajati Jatim Berikan Arahan Strategis kepada 39 Kejari Se-Jatim

Kejati Jatim

Pelaksanaan Keadilan Restorative Secara Mandiri, Kajati Jatim Dr.Mia Amiati Menyetujui 12 Perkara Tindak Pidana Umum Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejati Jatim