Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kajati Jatim Hadiri Rakor Nasional Karhutla, Pengendalian Kawasan Rawan Jadi Perhatian Utama

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama Wakajati, Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, serta jajaran Bidang Pidum mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Peningkatan Eskalasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan secara virtual dari Ruang Vicon Kejati Jatim, Senin (10/8/2026).

Rapat dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, dan dihadiri Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala BNPB, Kepala BMKG, serta unsur TNI dan Polri. Forum nasional tersebut digelar sebagai langkah konsolidasi pemerintah menghadapi meningkatnya ancaman Karhutla yang mulai menunjukkan eskalasi serius di berbagai daerah.

Rakor tersebut diikuti 11 provinsi dan 36 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kewaspadaan tinggi terhadap potensi Karhutla. Di Jawa Timur, turut hadir Bupati Pasuruan, Bupati Malang, dan Bupati Probolinggo mengingat ketiga daerah tersebut berkaitan dengan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang menjadi perhatian dalam upaya pengendalian Karhutla.

Menkopolkam menyampaikan bahwa Indonesia masih berada pada tingkat kerawanan dan risiko tinggi kebakaran hutan dan lahan seiring prediksi fenomena El Ninoo hingga September 2026. Pemerintah menegaskan bahwa Karhutla merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, keselamatan warga, kualitas udara, kelestarian ekosistem, serta stabilitas sosial dan ekonomi daerah.

Karena itu, pencegahan dini, kesiapsiagaan pemadaman, pengawasan wilayah rawan, dan penegakan hukum harus dilakukan secara terpadu dan tegas guna menekan risiko Karhutla semaksimal mungkin. Sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan aparat penegak hukum menjadi kunci pengendalian Karhutla.

Kejati Jatim menegaskan komitmennya mendukung upaya pencegahan dan penanganan Karhutla melalui penegakan hukum yang profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas sebagai bagian dari perlindungan lingkungan dan kepastian hukum yang berkelanjutan.

Related posts

Kajati Jatim Menerima Tim dari Bidang Intelijen Kejagung RI Untuk Melaksanakan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Progress Penggunaan Alat Pengawas Elektronik (Detection Kit)

Kejati Jatim

JAM-Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono Dikukuhkan Menjadi Guru Besar Ilmu Hukum dan Pemulihan Aset pada Universitas Sebelas Maret

Kejati Jatim

Kajati Jatim Paparkan Inovasi Posko Ketahanan Pangan di Hadapan Peserta PKA Kejaksaan RI

Kejati Jatim