Kepada rekan-rekan media, Kajati Jatim menyampaikan bahwa Hukum Lingkungan memiliki peranan penting dalam rangka menanggulangi kerusakan lingkungan hidup. Tidak hanya dengan aturan hukum, penegakan hukum lingkungan juga merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam rangka memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang baik dan benar.
Eksploitasi sumber daya yang tidak terkendali bukan hanya akan mengakibatkan kelangkaan sumber daya, namun juga dapat mengakibatkan menurunya kualitas lingkungan. Tentu saja degradasi lingkungan yang terjadi sungguh berbahaya bagi keberlangsungan hidup dan kehidupan ekosistem. Untuk itu, diperlukan kebijakan-regulasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang bersifat preventif untuk mengeliminasi (dampak) degradasi hingga desktruksi lingkungan dan harus `memberikan kontribusi bagi munculnya ide-konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Sedangkan Prigi Arisandi, MSi selaku CEO ECOTON, menyoroti tentang rendahnya kesadaran masyarakat terhada beberapa kasus pencemaran yang terjadi, untuk itu diperlukan ruang baru agar dapat mengedukasi masyarakat. Adapun Prof. Dr. H. Suparto Wijoyo, SH, M.Hum menyampaikan bahwa dengan formulasi yuridis bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari materi muatan UUD 1945 hasil Amandemen Kedua yang disahkan tanggal 18 Agustus 2000, tentu membawa perubahan fundamental dalam aspek pengelolaan lingkungan di Indonesia.