Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Siaran Pers

Kajati Jatim Pimpin Ekspose 8 Draft Pendapat Hukum, Soroti Kepastian Tata Kelola Aset Daerah

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Koordinator, serta para Pejabat Eselon IV pada Bidang Datun, melaksanakan ekspose draft permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) yang berlangsung di Ruang Rapat Datun Kejati Jatim, Rabu (11/3/2026).

Pelaksanaan ekspose ini diikuti secara daring oleh lima satuan kerja Kejaksaan Negeri, dengan total delapan draft permohonan pendapat hukum yang diajukan. Masing-masing satuan kerja tersebut yakni Kejari Kab. Malang, Kejari Kab. Probolinggo dan, Kejari Tanjung Perak dengan masing masing sejumlah 2 permohonan dan Kejari Surabaya serta Kejari Ponorogo masing masing satu permohonan.

Adapun draft permohonan LO yang dibahas diantaranya terkait tata kelola dan pemanfaatan aset daerah, pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas, optimalisasi pengamanan serta pemeliharaan barang milik daerah, dan harmonisasi atau penyesuaian ketentuan dalam peraturan daerah. Di samping itu, draft pendapat hukum turut menyoroti pemanfaatan aset dan pengelolaan kawasan yang memiliki potensi mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Kepada jajaran Bidang Datun, Kajati Jatim mendorong keaktifan para Jaksa Pengacara Negara dalam menyusun argumentasi hukum dengan berlandaskan profesionalisme, disiplin keilmuan, serta tetap mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Pendapat hukum yang disusun harus mampu memberikan kepastian terhadap tata kelola aset daerah, baik dalam aspek pengamanan, pemanfaatan maupun kewajiban pihak yang memanfaatkan aset tersebut, sehingga pemda memiliki landasan yang jelas dalam mengambil kebijakan dan meminimalkan potensi risiko hukum di kemudian hari,” ujar Kajati Jatim disela pembahasan.

Pelaksanaan ekspose ini menjadi ruang diskusi substantif untuk mempertajam analisis dan memperkaya perspektif dalam penyusunan pendapat hukum. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai ketentuan Perja Nomor 7 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Related posts

1 Perkara Narkotika dan 10 Perkara Oharda dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

Kejati Jatim

Rakernas Kejaksaan RI 2026 Resmi Ditutup, Kejati Jatim Tegaskan Kesiapan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi

Kejati Jatim

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kejati Jatim