Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati yang didampingi Asisten Tindak Pidana Umum dan Kajari Batu beserta Jajaran Kejaksaan Negeri Batu serta juga Jajaran Forkopimda Kota Batu hadiri peresmian Rumah Restorative Justice atau yang biasa disebut RJ Pondok Seduluran Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumi Aji, Kota Batu. Rabu (23/3/2022).
Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran sendiri merupakan program yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung, sebagai upaya memudahkan penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan yang mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban.
Tentunya dengan melibatkan semua pihak, baik tersangka, korban, keluarga tersangka, dan tidak lupa menyertakan tokoh masyarakat atau tokoh agama yang ada, serta tetap berdasar pada Peraturan Jaksa Agung No.15 Tahun 2020.
Upacara peresmian dengan ditandai pemukulan gong Oleh Kajati dan juga penandatangan plakat sebagai bukti bahwa di Kota Batu sudah ada Rumah Restorative Justice.
Harapannya dengan adanya Rumah Restorative Justice ini kedepan dapat mengubah paradigma masyarakat bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan, tetapi bisa diselesaikan dengan proses perdamaian.