Bahwa dalam rangka menegakkan dan memelihara disiplin dan tata tertib serta membina dan memelihara moral setiap Pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH, MH pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 melaksanakan kegiatan apel pagi dan bertindak selaku Penerima Apel, dimana peserta Apel pagi terdiri dari para pejabat struktural dan seluruh pegawai di lingkungan Kejakaan Tinggi Jawa Timur.
Kajati Jatim selaku penerima Apel Pagi menyampaikan amanah kepada seluruh peserta Apel bahwasanya menyikapi berbagai peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini, di beberapa Kejari di wilayah hukum Kejati Jatim menjadi cerminan bahwa masih diperlukan untuk menyatukan kembali pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi serta Kewenangan Kejaksaan dalam rangka mewujudkan supremasi hukum.
Kehadiran Kajati sebagai penerima apel pagi diharapkan dapat menggugah kembali komitmen Korps Adhyaksa Kejati Jatim agar tetap produktif, inovatif, adaftif dan responsif yang secara kualitatif dan kuantitatif menjadi sesuatu yang bernilai, sehingga penegakan hukum yg berkeadilan benar-benar dapat terwujud.
Selanjutnya Kajati Jatim menyampaikan bahwa selaku aparat penegak hukum, seluruh insan Adhyaksa di lingkungan Kejati Jatim bertanggung jawab penuh untuk mewujudkan penegakan hukum yang berhati nurani dan memiliki kepekaan atau sense of crisis dengan meningkatkan profesionalisme dengan penguatan integritas moral karena di tengah-tengah prestasi yang sudah diraih dalam proses penegakan hukum, masih ditemukan adanya oknum yang mencederai rasa keadilan masyarakat yang dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
Untuk itu Kejati Jatim mengingatkan kepada seluruh peserta apel pagi untuk menjauhi perbuatan tercela, menjauhi segala jenis larangan, penyimpangan dan atau penyalahgunaan kewenangan. Dan jika terbukti ada perilaku menyimpang yang merupakan perbuatan tercela, Kajati Jatim tidak akan segan-segan untuk memproses perbuatan tersebut melalui instrumen aparat fungisonal Pengawasan dan mengusulkan untuk dijatuhi hukuman sesuai dengan kualifikasi kesalahannya.
Pelaksanaan kegiatan Apel pagi di lingkungan Kejaksaan RI adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-016/A/Ja/07/2013 Tentang Urusan Dalam Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya diatur di dalam BAB III Pasal 14 ayat (1) angka ke-1 bahwa apel kerja dilaksanakan oleh seluruh Pegawai di satuan/unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari Jum’at sore.